Setelah lengkap, maka akan ada balasan dari petugas seperti ini :
Berkas permohonan akta kelahiran sedang kami proses kurang lebih 5 hari kerja, untuk disiapkan saja berkas dibawah ini :
Teks klarifikasi apabila pelaporan melebihi 60 hari kelahiran
1. Formulir pelaporan kelahiran
2. Surat kelahiran dari rs/bidan ASLI/legalisir
3. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan atau desa (BILA ADA/TIDAK JUGA TIDAK APA APA)
4. fotocopy buku nikah full halaman
5. Fotocopy ktp orangtua bayi dan Ktp saksi 2 orang Dibuat lembaran/tidak dipotong
6.melampirkan KK ASLI apabila anak yg dibuatkan akta belum masuk KK(nanti dimasukan anaknya)
Apabila anak sudah masuk KK cukup fotocopy KK nya saja
SEMUA BERKAS DIATAS DIBERIKAN KEPADA PETUGAS POS KETIKA PENGANTARAN AKTA NYA TIBA
#berjuangbersama
#lawancovid19
Jangan lupa siapkan uang 10ribu untuk biaya pengiriman ini. Mudah dan simpel.
Pertanyaannya, kapan mau nambah anak lagi? Mumpung gampang urusnya... :D
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H