Mohon tunggu...
sur yanto
sur yanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bakul Snack

Cek sini : http://www.tenongan.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sekarang Buat Akte Kelahiran Online dari Rumah

22 Februari 2021   11:14 Diperbarui: 22 Februari 2021   11:19 1005
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dokpri
dokpri
Karena belum 60 hari maka pakai syarat yang atas. Nomor 1 dapat dari kelurahan, yang lain sudah kita lengkapi dan di foto, kemudian kirim ke nomor tersebut.

Setelah lengkap, maka akan ada balasan dari petugas seperti ini :

Berkas permohonan akta kelahiran sedang kami proses kurang lebih 5 hari kerja, untuk disiapkan saja berkas dibawah ini :
Teks klarifikasi apabila pelaporan melebihi 60 hari kelahiran
1. Formulir pelaporan kelahiran
2. Surat kelahiran dari rs/bidan ASLI/legalisir
3. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan atau desa (BILA ADA/TIDAK JUGA TIDAK APA APA)
4. fotocopy buku nikah full halaman
5. Fotocopy ktp orangtua bayi dan Ktp saksi 2 orang Dibuat lembaran/tidak dipotong
6.melampirkan KK ASLI apabila anak yg dibuatkan akta belum masuk KK(nanti dimasukan anaknya)
Apabila anak sudah masuk KK cukup fotocopy KK nya saja
SEMUA BERKAS DIATAS DIBERIKAN KEPADA PETUGAS POS KETIKA PENGANTARAN AKTA NYA TIBA
#berjuangbersama
#lawancovid19

Jangan lupa siapkan uang 10ribu untuk biaya pengiriman ini. Mudah dan simpel.

Pertanyaannya, kapan mau nambah anak lagi? Mumpung gampang urusnya... :D

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun