Mohon tunggu...
suryani sholehah
suryani sholehah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWI

MEMASAK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   21:43 Diperbarui: 22 Februari 2023   21:44 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Perkawinan sangatlah penting dalam kehidupan karna dengan adanya perkawinan akan lahir keturunan yang memiliki peran penting supaya tidak ada kepunahan. Keturunan dari hasil perkawinan sah tersebut menjadi bagian keberlangsungan kehidupan manusia secara benar dan terhomat.

Dalam perkawinan mengharuskan adanya pencatatan perkawinan, karna tidak dipungkiri hal tersebut sangatlah penting digunakan sebagai bukti untuk mendapatkan hak dan perlindungan selama hubungan rumah tangga itu berlangsung. Dengan adanya pencatatan perkawinan ini juga dimaksudkan agar kehidupan bermasyarakat lebih tertata dan meminimalisir terjadinya konflik bermasyarakat.

Mengenai pencatatan perkawinan sendiri termuat dalam UU no 1 tahun 1974 yang menerangkan jika suatu perkawinan dinyatakan sah bila dilakukan sesuai hukum masing - masing agama dan kepercayaan.

Dari pencatatan perkawinan juga akan mendapatkan akta nikah yang bisa dijadikan jaminan hukum jika salah satu pihak suami atau istri terjadi tindakan yang tidak di inginkan. Dan akta nikah tersebut dapat dijadikan bukti bahwa anak yang lahir dari hasil perkawinan tersebut. Karna perlu kita ketahui jika dalam pernikahan tidak ada pencatatan perkawinan maka hal tersebut justru menjadi bumerang untuk pihak - pihak yang bisa dirugikan.

Metodologi

Pendekatan untuk memperoleh pengalaman empirik yang berkenaan dengan analisis pencatatan perkawinan yaitu dengan menggunakan pendekatan kualitatif, pendekatan yang penting untuk memahami suatu kejadian dan perspektif individu yang diteliti.

Pendekatan penelitian kualitatif yang penulis gunakan dalam penelitian ini juga mendeskripsikan bagaimana analisis pencatatan perkawinan Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dapat menjawab permasalahan yang memerlukan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh mengenai objek-objek yang diteliti untuk menghasilkan kesimpulan-kesimpulan dalam waktu dan konteks yang berkaitan.

Instrumen dan teknik pengumpulan data untuk mengetahui bagaimana analilsis pencatatan perkawianan yaitu dengan data sekunder. Data ini diperoleh melalui eksplorasi jurnal, laporan penelitian serta sumber-sumber data yang berkaitan. Analisa yang digunakan yaitu analisa pendekatan interaktif yang meliputi reduksi data (data reduction), sajian data (data display), dan penarikan kesimpulan (conclusion drawing) serta verifikasi dan validasi (triangulation).

 Analisis Pencatatan Perkawinan Di Indonesia

Pada masa sebelum kemerdekaan yaitu di masa penjajahan belanda, dimasa tersebut peraturan yang diberlakukan adalah compendium freijer. ada banyak kebijakan yg diresmikan di era penjajahan belanda tersebut hingga dimasa penjajahan jepang kebijakan tersebut masih digunakan lalu setelah kemerdekaan namun sebelum UU nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan lahir pemerintah Indonesia membentuk kebijakan perkawinan islam, seperti dalam UU nomor 22 tahun 1946 yang berisi pencatatan nikah, talak, dan rujuk. Hingga pada akhirnya lahirlah UU nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan yang efektif berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1975 yang menyatakan adanya ketentuan dalam perkawinan yang diatur kitab UU  hukum perdata sudah tidak berlaku. Lalu dimasa penerapan UU nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan dengan KHI yang menjadikan tidak adanya pluralisme dan fikih diubah menjadi hukum positif yang sifatnya mengikat seluruh umat beragama islam di RI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun