Sudah seharusnya pemerintah terkait yaitu Kementrian Perdagangan Republik Indonesia untuk bersikap tegas pada kejadian ini karena tindakan yang dilakukan oleh TikTok tidak sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Pemerintah sebaiknya menindaklanjuti akuisisi TikTok pada Tokopedia. Seharusnya TikTok Shop boleh kembali beroperasi, asalkan membuat entitas baru sebagai perusahaan e-commerce.
Opini ditulis oleh Suryana Rahmat,
Mahasiswa program studi Komunikasi Digital dan Media Sekolah Vokasi IPB University.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!