Mohon tunggu...
Suryana Rahmat
Suryana Rahmat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Komunikasi Digital dan Media Sekolah Vokasi IPB University

Saya adalah seorang mahasiswa yang aktif dan memiliki minat dalam menulis pada topik komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TikTok Shop Masih Beroperasi, Emang Boleh?

22 Maret 2024   20:35 Diperbarui: 22 Maret 2024   22:31 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TikTok, aplikasi media sosial berbasis video pendek yang sangat populer di Indonesia. Penggunaan aplikasinya yang mudah serta algoritmanya yang dapat memunculkan video yang sesuai minat pengguna menjadikan aplikasi media sosial ini menjadi salah satu media sosial yang paling banyak digunakan di Indonesia, dengan total 112,98 juta pengguna pada tahun 2023 menurut data dari Databoks.

Dengan masifnya jumlah pengguna, TikTok berinovasi dengan menghadirkan fitur TikTok Shop yang menggabungkan media sosial dan e-commerce, sehingga memungkinkan pengguna untuk memanfaatkan fitur-fitur TikTok seperti video pendek dan live streaming untuk melakukan kegiatan jual-beli pada satu aplikasi media sosial tersebut.

TikTok pada akhirnya memiliki layanan belanja langsung yang menawarkan berbagai produk kebutuhan sehari-hari. Layanan ini dituduh pemerintah merusak perdagangan dengan menjual barang langsung kepada konsumen dengan harga sangat murah, termasuk barang impor. Dalam waktu yang singkat, TikTok Shop, dengan 112,98 juta pengguna di Indonesia yang merupakan terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat akhirnya sukses menarik banyak konsumen di Tanah Air.

Pada 4 Oktober 2023, pemerintah akhirnya mencabut izin TikTok Shop karena khawatir platform ini akan merugikan bisnis mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, kehadiran TikTok Shop telah mengganggu pasar retail Tanah Abang dan beberapa toko retail online. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah tidak mengizinkan perusahaan media sosial sebagai pelaku e-commerce. Namun, TikTok tidak tinggal diam. Mereka melakukan beberapa manuver strategis, termasuk mengakuisisi 75% saham Tokopedia.

Kini, TikTok Shop sudah kembali beroperasi dan tersedia lagi di aplikasi utama TikTok. Meski demikian, proses transaksi di TikTok Shop masih dilakukan di dalam aplikasi. Ini menjadi kontroversi tersendiri, mengingat aturan yang sebelumnya melarang transaksi jual beli di media sosial.

Dampak Terhadap UMKM

Salah satu dampak  paling menonjol dari TikTok Shop adalah dampaknya terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal. Di banyak negara, termasuk Indonesia, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian. Mereka seringkali mempunyai sumber daya yang terbatas dan bergantung pada penjualan produk lokal untuk bertahan hidup. Sumber daya keuangan TikTok Shop yang besar dan jangkauan global memungkinkannya menawarkan produk dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan UMKM lokal.

Hal ini menyebabkan ketimpangan persaingan usaha, sehingga UMKM seringkali kalah dalam mempertahankan pangsa pasar. Produk yang ditawarkan di TikTok Shop seringkali sama atau  mirip sekali dengan  yang dijual  UMKM lokal. Hal ini menciptakan persaingan  tidak sehat dan dapat merugikan bisnis lokal yang sudah lama berdiri.

Pemisahan Media Sosial dan E-Commerce

TikTok telah menjadi media sosial yang sangat populer dengan banyak pengguna yang terbiasa dengan integrasi media sosial dan e-commerce. Memisahkan keduanya mungkin memerlukan penyesuaian dan pengembangan teknis yang signifikan. Pemisahan antara media sosial dan e-commerce ini harus didukung dengan peraturan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas.

Hal ini diperlukan untuk mencegah praktik tidak etis atau ilegal pada platform e-commerce. Peraturan harus mencakup hal-hal seperti perlindungan data, perizinan usaha, dan peraturan e-commerce. Pemisahan antara platform media sosial dan platform e-commerce seperti TikTok Shop jelas memiliki banyak keuntungan. Hal ini dapat melindungi UMKM lokal, memastikan perlindungan konsumen yang lebih baik, dan memungkinkan peraturan pemerintah yang lebih efektif.

Keputusan pemerintah untuk mengizinkan TikTok Shop kembali beroperasi dengan mengakuisisi 75% saham Tokopedia tidak memberikan solusi atas pelarangan perusahaan Cina tersebut. TikTok Shop tetap memanfaatkan platform induknya, TikTok, sebagai media sosial untuk menjual produknya. Nasib pengusaha UMKM, yang diharapkan akan dibantu oleh pemerintah melalui pelarangan TikTok sebelumnya, tidak akan berubah dan akan tetap mengalami kesulitan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun