Mohon tunggu...
Suryan Nuloh Al Raniri
Suryan Nuloh Al Raniri Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, Penulis dan Pembicara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membuat senang orang lain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Seorang Guru Masuk Pengadilan, Ada Masalah Apa?

6 Januari 2024   07:31 Diperbarui: 6 Januari 2024   07:36 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkadang mendengar kata pengadilan membuat bulu kuduk merinding. Biasanya orang yang berperkara hukum pasti akan merasakan pengadilan negara. Itulah mindset yang selama ini tertanam dimasyarakat. Tak terkecuali penulis yang sudah dua kali masuk pengadilan. Pertama, ketika tahun 2007 saat kuliah, waktu itu penulis tersandung masalah terkait pelanggaran lalu lintas di kota Bandung. Sehingga harus menjalani sidang pelanggaran lalu lintas di pengadilan negeri kota Bandung dan membayar denda.

Selain orang yang bermasalah secara hukum, pengadilan juga melayani administrasi untuk persyaratan berkas lamaran. Itulah yang dialami penulis kedua kalinya masuk pengadilan negeri 1B di kabupaten Sumedang, untuk membuat surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Sebelum pergi ke pengadilan negeri, pastikan sudah daftar onlen dulu. Di web Pengadilan Negeri Sumedang https://pn-sumedang.go.id/ , kemudian pilih eraterang. Siapkan foto KTP, foto SKCK dan pas foto. Lalu isi data diri dan keperluannya. Setelah semuanya lengkap, download surat pengajuannya untuk ditandatangani.

Sesudah lengkap persyaratannya, semua berkas masukkan pada map untuk diserahkan pada bagian front office. Sambil menunggu, di dalam gedung sangat dingin sekali AC nya dan ruangannya sangat nyaman sekali. Ada pojok bacanya juga. Tunggu 10-15 menit, surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya akan segera terbit. Pastikan kertasnya berwarna hijau, yang sudah ada foto 4x6 berlatar belakang merah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun