Terkadang mendengar kata pengadilan membuat bulu kuduk merinding. Biasanya orang yang berperkara hukum pasti akan merasakan pengadilan negara. Itulah mindset yang selama ini tertanam dimasyarakat. Tak terkecuali penulis yang sudah dua kali masuk pengadilan. Pertama, ketika tahun 2007 saat kuliah, waktu itu penulis tersandung masalah terkait pelanggaran lalu lintas di kota Bandung. Sehingga harus menjalani sidang pelanggaran lalu lintas di pengadilan negeri kota Bandung dan membayar denda.
Selain orang yang bermasalah secara hukum, pengadilan juga melayani administrasi untuk persyaratan berkas lamaran. Itulah yang dialami penulis kedua kalinya masuk pengadilan negeri 1B di kabupaten Sumedang, untuk membuat surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Sebelum pergi ke pengadilan negeri, pastikan sudah daftar onlen dulu. Di web Pengadilan Negeri Sumedang https://pn-sumedang.go.id/ , kemudian pilih eraterang. Siapkan foto KTP, foto SKCK dan pas foto. Lalu isi data diri dan keperluannya. Setelah semuanya lengkap, download surat pengajuannya untuk ditandatangani.
Sesudah lengkap persyaratannya, semua berkas masukkan pada map untuk diserahkan pada bagian front office. Sambil menunggu, di dalam gedung sangat dingin sekali AC nya dan ruangannya sangat nyaman sekali. Ada pojok bacanya juga. Tunggu 10-15 menit, surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya akan segera terbit. Pastikan kertasnya berwarna hijau, yang sudah ada foto 4x6 berlatar belakang merah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H