Mohon tunggu...
Suryan Nuloh Al Raniri
Suryan Nuloh Al Raniri Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, Penulis dan Pembicara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membuat senang orang lain

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2018-2024

29 Maret 2023   18:48 Diperbarui: 29 Maret 2023   21:42 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah dilantik menjadi Panitia Pemilihan kepala Desa antar waktu (pilkades PAW) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Naluk Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang, ketua Panitia Gilar Salamet Gumilar langsung melaksanakan sosialisasi pilkades PAW kepada ketua RT, ketua RW, ketua DKM, Lembaga Ketahanan Desa dan tokoh masyarakat. 

Dalam kesempatan tersebut panitia, BPD dan Pemerintah Desa telah menetapkan pelaksanaan musyawarah desa pilkades PAW akan dilaksanakan pada hari minggu, 4 Juni 2023. Selain itu tugas yang akan diamanahkan kepada panitia PAW diantaranya :

  • Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
  • Merencanakan dan mengajukan biaya Pemilihan kepada Penjabat Kepala Desa;
  • Membuat dan menetapkan jadwal kegiatan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui musyawarah panitia;
  • Menetapkan hari dan tanggal Musyawarah Desa dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
  • Menetapkan tata cara mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui musyawarah desa;
  • Mengadakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa;
  • Menetapkan dan mengumumkan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih kepada warga masyarakat Desa Naluk;
  • Menetapkan dan mengumumkan yang berhak mengikuti musyawarah;
  • Memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat penyelenggaraan musyawarah desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah desa pemilihan kepala desa;dan
  • Menetapkan hasil pemilihan kepala desa terpilih melalui musyawarah desa.

Sosialisasi Pilkades PAW (foto:Desa Naluk) 
Sosialisasi Pilkades PAW (foto:Desa Naluk) 

Tahapan pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Naluk yaitu :

A. Tahap Persiapan

1. Penyusunan Perdes Pilkades PAW (21 Maret 2023)

2. Pembentukan Panitia Pilkades PAW (22 Maret 2023)

3. Pelantikan Panitia (28 Maret 2023)

4. Sosialisas Pilkades PAW (28 Maret 2023)

5. Bimbingan Teknis Panitia (29 Maret 2023)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun