Setelah dilantik menjadi Panitia Pemilihan kepala Desa antar waktu (pilkades PAW) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Naluk Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang, ketua Panitia Gilar Salamet Gumilar langsung melaksanakan sosialisasi pilkades PAW kepada ketua RT, ketua RW, ketua DKM, Lembaga Ketahanan Desa dan tokoh masyarakat.Â
Dalam kesempatan tersebut panitia, BPD dan Pemerintah Desa telah menetapkan pelaksanaan musyawarah desa pilkades PAW akan dilaksanakan pada hari minggu, 4 Juni 2023. Selain itu tugas yang akan diamanahkan kepada panitia PAW diantaranya :
- Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
- Merencanakan dan mengajukan biaya Pemilihan kepada Penjabat Kepala Desa;
- Membuat dan menetapkan jadwal kegiatan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui musyawarah panitia;
- Menetapkan hari dan tanggal Musyawarah Desa dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
- Menetapkan tata cara mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui musyawarah desa;
- Mengadakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa;
- Menetapkan dan mengumumkan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih kepada warga masyarakat Desa Naluk;
- Menetapkan dan mengumumkan yang berhak mengikuti musyawarah;
- Memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat penyelenggaraan musyawarah desa;
- Menyelenggarakan musyawarah desa pemilihan kepala desa;dan
- Menetapkan hasil pemilihan kepala desa terpilih melalui musyawarah desa.
Tahapan pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Naluk yaitu :
A. Tahap Persiapan
1. Penyusunan Perdes Pilkades PAW (21 Maret 2023)
2. Pembentukan Panitia Pilkades PAW (22 Maret 2023)
3. Pelantikan Panitia (28 Maret 2023)
4. Sosialisas Pilkades PAW (28 Maret 2023)
5. Bimbingan Teknis Panitia (29 Maret 2023)