Mohon tunggu...
Suryan Nuloh Al Raniri
Suryan Nuloh Al Raniri Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, Penulis dan Pembicara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membuat senang orang lain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Berkenalan dengan Penjabat Kepala Desa

17 Maret 2023   14:10 Diperbarui: 17 Maret 2023   14:15 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Jumat, 17 Maret 2023 yang berkah ini, saya menyaksikan pengambilan sumpah Penjabat Kepala Desa Naluk. Apa itu Penjabat? Mengapa ada Penjabat? Apa tugas dan wewenangnya? 

Kata Penjabat menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara. Dalam pemerintahan Desa, kepala desa yang statusnya berhenti yang disebabkan oleh tiga hal, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Apabila Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud seperti meninggal dunia dan permintaan sendiri, maka bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa. Setelah ada pemilihan Kepala Desa antar waktu dan dilantik, tugas Penjabat Kepala Desa telah selesai dan sukses mengawal pemilihan antar waktu (PAW) dan kembali ke instansi induknya. 

sumber gambar : Dokumen Pribadi
sumber gambar : Dokumen Pribadi

Seorang Penjabat Kepala Desa memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan Kepala Desa. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 58 ayat (2) menyebutkan Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala Desa. Adapun tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kewenangan Kepala Desa yaitu : 

a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; 

c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

d. menetapkan Peraturan Desa;

e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 

f. membina kehidupan masyarakat Desa;

g. membina ketenteraman dan ketertiban m asyarakat Desa;

h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;

j. mengusulkan dan menerima pelimpahan 

sebagian kekayaan negara guna meningkatkan 

kesejahteraan masyarakat Desa;

k. mengembangkan kehidupan sosial budaya 

masyarakat Desa;

l. memanfaatkan teknologi tepat guna;

m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;

n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun