Pada hari Jumat, 17 Maret 2023 yang berkah ini, saya menyaksikan pengambilan sumpah Penjabat Kepala Desa Naluk. Apa itu Penjabat? Mengapa ada Penjabat? Apa tugas dan wewenangnya?Â
Kata Penjabat menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara. Dalam pemerintahan Desa, kepala desa yang statusnya berhenti yang disebabkan oleh tiga hal, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Apabila Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud seperti meninggal dunia dan permintaan sendiri, maka bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa. Setelah ada pemilihan Kepala Desa antar waktu dan dilantik, tugas Penjabat Kepala Desa telah selesai dan sukses mengawal pemilihan antar waktu (PAW) dan kembali ke instansi induknya.Â
Seorang Penjabat Kepala Desa memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan Kepala Desa. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 58 ayat (2) menyebutkan Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Â
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala Desa. Adapun tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kewenangan Kepala Desa yaitu :Â
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;Â
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;Â
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban m asyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahanÂ
sebagian kekayaan negara guna meningkatkanÂ
kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budayaÂ
masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H