Mohon tunggu...
Suryadi
Suryadi Mohon Tunggu... -

Saya menulis dengan sikap rendah hati. Saya hanya berharap dari apa yang saya tulis, orang lain akan beroleh manfaat, walau mungkin hanya secuil. Dan saya berharap dari manfaat yang diperoleh orang lain dari tulisan saya itu, Tuhan Yang Maha Kuasa akan berkenan membalasnya dengan menunjukkan jalan kebenaran dalam hidup saya. (Personal page: http://www.universiteitleiden.nl/en/staffmembers/surya-suryadi).

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Melawan Amnesia Sejarah: Kabinet Republik Maluku Selatan (RMS), 1950

22 Juli 2016   04:54 Diperbarui: 22 Juli 2016   07:03 1347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 3: Albert Wairizal, Perdana Menteri "RMS". (Sumber: Pesat. Mingguan Politik-Ekonomi & Budaja, No. 11, TAHUN XI, 16 MARET 1955: 5)

Keputusan Hakim jang didjatuhkan kepada para terdakwa setelah selama satu minggu mempertimbangkan semua replik, pembelaan dan requisitoir Djaksa adalah sebagai berikut:

  1. Terdakwa Johanes Hermanus Manuhutu “Presiden RMS” [yang] menyerah [pada bulan] Djanuari 1952, dihukum 4 tahun [penjara], sedang permintaan [tuntutan] Djaksa 6 tahun”.

  2. Albert Wairisal. “Perdana Menteri”. Dihukum 5 tahun, menjerah Oktober 1953, tuntutan Djaksa 6 tahun.

  3. Johannes Gaspers , “Menteri Dalam Negeri”, dihukum 4½ tahun[,] menjerah Nopember 1950, tuntutan Djaksa 6 tahun.

  4. Benjamin Pattiradjawane, “Menteri Keuangan”, dihukum 4½, menjerah Maret 1951, tuntutan Djaksa 5 tahun.

  5. Henry Apitulay, “Wakil Menteri Keuangan”, dihukum 5½ tahun, menjerah Maret 1951[,] tuntutan Djaksa 8 tahun.

  6. Zakaria Pessuwariza[,] “Menteri Penerangan”, dihukum 5½ tahun, menjerah Djanuari 1952[,] tuntutan Djaksa 8 tahun.

  7. Ibrahim Ohorilla, “Menteri Persediaan Makanan”, dihukum 4½ tahun[,] menjerah Nopember 1950, tuntutan Djaksa 5 tahun.

  8. Norimarna, “Menteri Kemakmuran”, dihukum 5½ tahun [4 5½ tahun?], menjerah Nopember [19]50, tuntutan Djaksa 5 tahun.

  9. Pieter, “Menteri Lali Lintas”, dihukum 4 tahun, menjerah Djanuari 1950, tuntutan Djaksa 6 tahun.

  10. Dr. Pattiradjawane, [“Menteri Kesehatan”,] dihukum 3 tahun, menjerah maret 1951[,] tuntutan Djaksa 3 tahun.

  11. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun