Keputusan Hakim jang didjatuhkan kepada para terdakwa setelah selama satu minggu mempertimbangkan semua replik, pembelaan dan requisitoir Djaksa adalah sebagai berikut:
Terdakwa Johanes Hermanus Manuhutu “Presiden RMS” [yang] menyerah [pada bulan] Djanuari 1952, dihukum 4 tahun [penjara], sedang permintaan [tuntutan] Djaksa 6 tahun”.
Albert Wairisal. “Perdana Menteri”. Dihukum 5 tahun, menjerah Oktober 1953, tuntutan Djaksa 6 tahun.
-
Johannes Gaspers , “Menteri Dalam Negeri”, dihukum 4½ tahun[,] menjerah Nopember 1950, tuntutan Djaksa 6 tahun.
Benjamin Pattiradjawane, “Menteri Keuangan”, dihukum 4½, menjerah Maret 1951, tuntutan Djaksa 5 tahun.
Henry Apitulay, “Wakil Menteri Keuangan”, dihukum 5½ tahun, menjerah Maret 1951[,] tuntutan Djaksa 8 tahun.
Zakaria Pessuwariza[,] “Menteri Penerangan”, dihukum 5½ tahun, menjerah Djanuari 1952[,] tuntutan Djaksa 8 tahun.
Ibrahim Ohorilla, “Menteri Persediaan Makanan”, dihukum 4½ tahun[,] menjerah Nopember 1950, tuntutan Djaksa 5 tahun.
Norimarna, “Menteri Kemakmuran”, dihukum 5½ tahun [4 5½ tahun?], menjerah Nopember [19]50, tuntutan Djaksa 5 tahun.
Pieter, “Menteri Lali Lintas”, dihukum 4 tahun, menjerah Djanuari 1950, tuntutan Djaksa 6 tahun.
Dr. Pattiradjawane, [“Menteri Kesehatan”,] dihukum 3 tahun, menjerah maret 1951[,] tuntutan Djaksa 3 tahun.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!