Mohon tunggu...
Suryadi
Suryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Menjadi pribadi lebih baik dan mencoba berusaha tanpa mengeluh

Melakukan hal dengan ikhlas dan tulus hingga hasilnya menjadi berkah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo - "Sub-CPMK 11. Pemajakan Atas Transaksi Ecommerce - Pola dan Karakteristik Bisnis berbasis Ecommerce

2 Mei 2020   15:23 Diperbarui: 2 Mei 2020   15:56 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Dampak yang pertama dari penambahan pajak adalah daya beli konsumen akan menurun. Sebelum ada pajak, para pebisnis online harus saling bertarung dalam memberikan harga yang paling ekonomis. Kini, selain memikirkan tentang persaingan harga, mereka harus juga menimbang berapakah pajak yang harus dibayarkan. Mau tidak mau, menaikkan harga menjadi hal yang paling realistis untuk dilakukan. Perputaran uang yang besar dari jual beli secara online memang merupakan ladang tersendiri bagi para penjual. Akan tetapi, pajak yang diberikan oleh pemerintah dianggap banyak pebisnis online hanya akan memberatkan mereka dalam melakukan penjualan. Dengan ditambahkan pajak, biaya yang harus dikeluarkan pasti akan bertambah dan di sisi lain, minat konsumen bisa menurun.

 

Di sisi lain, dampak pajak bisnis online ditanggapi positif dengan penjual ritel offline. Sebab, penjual ritel offline meyakini dengan adanya pungutan wajib tersebut, daya beli masyarakat untuk membeli barang secara online akan menurun. Sebaliknya, para pebisnis yang memiliki toko fisik bisa kembali meraup untung. Memang, setiap kebijakan yang dibuat pasti akan meninggalkan sisi positif dan negatif, bukan?

 

pk-gmbr-5ead3709097f36440b498872.jpg
pk-gmbr-5ead3709097f36440b498872.jpg
Pemerintah mewajibkan pedagang maupun penyedia jasa transaksi jual beli secara elektronik (e-commerce) termasuk penyedia platform marketplace melaporkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta membayar pajak sesuai ketentuan, terhitung mulai 1 April 2019.

 

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (E-commerce), yang terbit tanggal 31 Desember 2018.

 

Dasar Hukum Pengenaan PPN atas Transaksi e-Commerce: Pengenaan PPN atas transaksi e-commerce atau pajak e-commerce tertera dalam UU PPN Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, pasal 11 ayat (1) dan (2), dan pasal 13.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun