Mohon tunggu...
Surya Lestari
Surya Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maraknya Tindak Kejahatan Pelecehan Seksual "Begal Payudara" Oleh OTD (Orang Tidak Dikenal)

8 Oktober 2023   14:36 Diperbarui: 8 Oktober 2023   20:33 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini, kasus pelecehan seksual terhadap perempuan marak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Kekerasan/pelecehan seksual adalah setiap serangan yang bersifat seksual terhadap perempuan, baik yang telah terjadi hubungan seksual atau tidak, dan terlepas dari hubungan antara pelaku dan korban.

Pelecehan seksual merupakan fenomena yang menggemparkan masyarakat karena Insiden ini bisa terjadi di mana saja, seperti di tempat kerja, di jalan, transportasi umum dan bahkan di Internet. Kejahatan ini biasanya dilakukan oleh laki-laki dan korbannya ialah perempuan, namun tak banyak juga dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki atau orang dengan jenis kelamin yang sama. Pelecehan seksual adalah perilaku rayuan yang tidak diinginkan oleh penerima, dimana rayuan tersebut muncul dalam bentuk halus, terbuka, kasar dan satu dimensi, termasuk "begal" payudara.

Pelecehan seksual dapat dianggap sebagai segala bentuk perilaku yang melecehkan atau merendahkan martabat yang berkaitan dengan hasrat seksual. menyakiti atau menyinggung orang yang menerima pengobatan, atau bisa juga tindakan apa pun yang memaksa seseorang melakukan hubungan seks atau membuat seseorang mendapat perhatian seksual yang tidak diinginkan. Pelecehan seksual yang  terjadi bermacam-macam. Mulai dari pelecehan berupa rayuan hingga  sindiran fisik. Bentuk  pelecehan yang paling umum terjadi diantara berikut: penghinaan bernada seksual, memperlihatkan alat kelamin, pelemparan sperma, dan yang terbaru ini adalah pembegalan payudara.

Begal payudara merupakan  kejahatan yang dilakukan dengan cara menyentuh atau meremas payudara korban, dalam hal ini perempuan. Hal ini tidak hanya terjadi di ruang privat, namun kasus "begal" payudara kini semakin banyak dilakukan di tempat umum dan siapapun bisa melakukannya. Motif kejadian tersebut, pelaku menggunakan sepeda motor, kemudian menghampiri korban dan melakukan perbuatannya beberapa saat, setelah itu pelaku melarikan diri.

Modus tindakannya sering kali berupa keinginan/hawa nafsu yang tak tertahankan. Hal ini biasanya dilakukan ketika wanita yang menjadi sasaran sedang berjalan sendirian di tempat yang sepi dan pelaku mengenakan penutup wajah seperti helm atau masker sebagai penyamaran.

Seiring dengan  kasus ini, membuat warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, khawatir dengan banyaknya kejadian begal payudara yang belakangan ini terjadi. Salah satu korbannya adalah seorang perempuan berinisial DA dan merupakan pengantin baru yang menjadi korban dan membuatnya trauma.

Berdasarkan keterangan korban (DA), saat itu ia hendak pulang ke rumah setelah mengantar suaminya bekerja. Kemudian dalam perjalanan pulang, ada yang mengikutinya dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo berwarna hitam biru. Dan DA sendiri masih ingat  nomor platnya. Tapi korban tidak ingat  kode dibelakang platnya. "Hanya tahu, plat BG 5911," ujarnya.

DA mengaku telah diikuti sejak dari Jalan Depati Said. Lalu, saat berjalan di jalan depan rumah, DA tidak curiga. Dan dia mengira sepeda motor yang mengikutinya hendak lewat di depan rumah. Sambungnya, sesampainya di depan rumah saat hendak memasuki pekarangan rumah, pelaku langsung melancarkan aksinya. Yaitu dengan mendekati korban dan langsung  memegang tangan korban serta meremas payudara korban.

Dan kejadian tersebut membuat DA kaget. Dia bahkan mencoba melawan. Namun, pelaku ternyata mengeluarkan pisau dan mencekram tangan korban (DA). Karena korban (DA) melakukan perlawanan, pelaku langsung melarikan diri. Korban (DA) kemudian meminta bantuan warga setempat. Pelaku dalam aksinya bercirikan mengenakan topi, jaket, dan  celana pendek. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan korban (DA) ke Polres Lubuklinggau.

Entah apa yang ada dipikiran pelaku hingga membuatnya berperilaku diluar akal sehat manusia pada umumnya. Wanita yang masih berada dilingkungan sekitar rumahnya sendiripun menjadi sasaran empuk bagi pelaku. Hal tersebut membuktikan bahwa tidak ada tempat yang benar-benar aman dari pelaku tindakan pelecehan seksual.

Tak hanya itu, ada juga kasus yang terjadi di akhir bulan September lalu, yang disampaikan melalui akun instagram @infolubuklinggau. Didalam postingan tersebut menunjukkan bukti chat dari salah satu teman korban, yang mengingatkan kepada para perempuan yang sering berkendaraan bermotor pada malam hari agar berhati-hati. Karena pada malem sebelumnya kurang lebih sekitar jam 11 malam sepulang bekerja, korban tidak sadar jika dia diiringi. Kemudian, pelaku ingin menyalip si korban, namun si korban mengira hanya ingin menyalip biasa ternyata pelaku memegang bagian samping badan korban dan hampir terkena daerah payudaranya.  

Perlakuan tidak senonoh yang dilakukan pelaku sungguh di luar dugaan, penyerang mampu melarikan diri dengan cepat dan  tanpa ada kendala. Siapa sangka berkendaraan sepulang bekerja justru menjadi bencana dan pengalaman buruk bagi sebagian wanita. Tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba langsung menyambar wanita yang pelaku inginkan.

Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus menyadari pentingnya masalah ini jika dibiarkan dan dianggap hanya sekedar kejadian sepintas lalu. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama dan saling mendukung, agar kasus baru tidak terus terjadi dan jumlah korban pelecehan seksual di kemudian hari dapat dikurangi.

Selain itu, perempuan juga diimbau untuk tidak berjalan sendirian saat melewati kawasan rawan  kejahatan dan  tidak berpergian sendirian pada malam hari. Maksud dari semua ini adalah jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan.

Sumber:

Afrianty, S. (2023). Kajian Kriminologis Terhadap Kejahatan Seksual “Begal” Payudara Di Kota Bandar Lampung (Studi di Polresta Bandar Lampung).

Rabathy, Q., & Komala, E. (2021). Pelecehan Seksual Di Ruang Publik. ArtComm–Jurnal Komunikasi dan Desain, 1(2), 56-65.

Sumera, M. (2013). Perbuatan kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan. Lex et Societatis, 1(2).

Opini ini dibuat oleh mahasiswa Universitas Sriwijaya

Penulis: Surya Lestari

NIM: 06151282126030

Dosen Pengampu:

Dra. Evy Ratna Kartika Waty, M. Pd., Ph. D

Mega Nurrizalia, S. Pd., M. Pd

Mahasiswa jurusan Pendidikan Masyarakat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun