Tak hanya itu, ada juga kasus yang terjadi di akhir bulan September lalu, yang disampaikan melalui akun instagram @infolubuklinggau. Didalam postingan tersebut menunjukkan bukti chat dari salah satu teman korban, yang mengingatkan kepada para perempuan yang sering berkendaraan bermotor pada malam hari agar berhati-hati. Karena pada malem sebelumnya kurang lebih sekitar jam 11 malam sepulang bekerja, korban tidak sadar jika dia diiringi. Kemudian, pelaku ingin menyalip si korban, namun si korban mengira hanya ingin menyalip biasa ternyata pelaku memegang bagian samping badan korban dan hampir terkena daerah payudaranya.
Perlakuan tidak senonoh yang dilakukan pelaku sungguh di luar dugaan, penyerang mampu melarikan diri dengan cepat dan tanpa ada kendala. Siapa sangka berkendaraan sepulang bekerja justru menjadi bencana dan pengalaman buruk bagi sebagian wanita. Tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba langsung menyambar wanita yang pelaku inginkan.
Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus menyadari pentingnya masalah ini jika dibiarkan dan dianggap hanya sekedar kejadian sepintas lalu. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama dan saling mendukung, agar kasus baru tidak terus terjadi dan jumlah korban pelecehan seksual di kemudian hari dapat dikurangi.
Selain itu, perempuan juga diimbau untuk tidak berjalan sendirian saat melewati kawasan rawan kejahatan dan tidak berpergian sendirian pada malam hari. Maksud dari semua ini adalah jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan.
Sumber:
Afrianty, S. (2023). Kajian Kriminologis Terhadap Kejahatan Seksual “Begal” Payudara Di Kota Bandar Lampung (Studi di Polresta Bandar Lampung).
Rabathy, Q., & Komala, E. (2021). Pelecehan Seksual Di Ruang Publik. ArtComm–Jurnal Komunikasi dan Desain, 1(2), 56-65.
Sumera, M. (2013). Perbuatan kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan. Lex et Societatis, 1(2).
Opini ini dibuat oleh mahasiswa Universitas Sriwijaya
Penulis: Surya Lestari
NIM: 06151282126030