Mohon tunggu...
surya hadi
surya hadi Mohon Tunggu... Administrasi - hula

Pengkhayal gila, suka fiksi dan bola, punya mimpi jadi wartawan olahraga. Pecinta Valencia, Dewi Lestari dan Avril Lavigne (semuanya bertepuk sebelah tangan) :D

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU Cipta Kerja, Malas Baca dan Budaya

9 November 2020   12:31 Diperbarui: 9 November 2020   16:24 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://gkdi.org/blog/malas/

Beberapa minggu lalu, seorang teman dimedia sosial saya men-share sebuah video di halaman wallnya. Video tersebut merupakan cuplikan sebuah acara diskusi di televisi merah yang tidak perlu saya sebutkan mereknya.

 Dalam video tersebut, menkumham Yassona Laoly men-skakmat seorang mahasiswa yang mengkritik RKUHP yang memang sedang ramai kala itu. Kira kira begini ucapan Bapak menteri :

"Jadi kalau saya dulu mau berdebat, saya baca dulu itu barang sampai sejelas-jelasnya baru berdebat.Kalau ini jujur, sebagai dosen saya malu apa yang saudara sampaikan. Saya sampai tutup mata tadi. " ini linknya

Undang-undang cipta kerja yang baru beberapa hari lalu ditandatangani oleh Bapak Jokowi sebagai kepala negara memang menjadi kontroversi. Mulai dari prosesnya pembuatannya, jumlah halamannya yang berubah-ubah, hingga isinya. 

Terakhir, setelah ditandatangani, diketahui ada penghapusan pasal, hingga pasal bermasalah yang tertulis merujuk pada huruf/ayat di pasal sebelumnya, namun justru tidak ada huruf/ayat pada pasal yang di maksud.

https://nasional.tempo.co/read/1379093/dpr-pemerintah-belum-beri-lampu-hijau-bahas-rkuhp-dan-ruu-pas
https://nasional.tempo.co/read/1379093/dpr-pemerintah-belum-beri-lampu-hijau-bahas-rkuhp-dan-ruu-pas
Dalam pandangan saya, undang-undang merupakan kumpulan kalimat sakti yang mampu mengatur kehidupan banyak orang, tanpa terkecuali. Mulai dari saya yang rakyat jelata, pengusaha kaya, emak-emak, ibu-ibu, bapak-bapak, siapa yang punya anak bilang aku (leh).. hingga mungkin Bapak Jokowi yang notabene Kepala Negara. 

Kalimat dalam undang undang haruslah jelas dan tegas agar tidak timbul ambigu dan dapat memberikan kepastian hukum, mengingat semua kehidupan dalam bernegara diatur oleh undang-undang. Mungkin hanya kontrak karya freeport yang berada di atas Undang-Undang (selain perppu ya.. )--koreksi jika saya salah J -

Sayangnya, kumpulan kalimat sakti yang bernama Undang-Undang Cipta Kerja dibuat dengan  belepetan. Sebagai orang awam dalam hukum dan pemerintahan, saya jadi bingung bagaimana bisa ada revisi isi undang-undang setelah rapat paripurna. Padahal setahu saya paripurna merupakan forum tertinggi dimana berbagai keputusan startegis diambil disana.

Saya jadi mempertanyakan apakah baik pemerintah (dalam hal ini diwakili oleh menteri dan jajarannya) serta DPR yang notabene mewakili rakyat jelata seperti saya membaca semua isi undang-undang tersebut ?

Jika membaca semua, saya kembali mempertanyakan bagaimana bisa pasal-pasal aneh bin ajaib yang kini menjadi sorotan media massa bisa tetap ada. Bahkan berita terakhir yang saya baca, ada pasal yang kembali dihilangkan dengan dalih typo namun katanya tidak menghilangkan subtansi.

http://infopublik.id/galeri/foto/detail/75725?show=
http://infopublik.id/galeri/foto/detail/75725?show=
Ya ya ya.. Saya tahu membaca ratusan halaman Undang-undang memang bukan pekerjaan mudah dan makan waktu, tapi seperti yang Bapak Yassona bilang, jika ia  untuk berdebat saja mau membaca itu barang sampai sejelas-jelasnya, harusnya  untuk membaca undang-undang yang akan mengatur kehidupan bernegara membaca seluruh UU Cipta Kerja sudah menjadi kewajibannya sebagai Menteri dan pembantu Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun