" Tidak hanya mengatur terkait teknis pengawasan, tetapi termasuk juga dalam pola hubungan internal kita yaitu Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022, untuk mendukung kelancaran kewajiban dan wewenang Bapak/Ibu Pengawas dibantu oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, maka untuk itulah pada kegiatan ini juga hadir Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan se-Kabupaten Batu Bara yang mempunyai tujuan bagaimana pola hubungan kita berjalan sesuai tupoksi dan aturan yang ada,"pungkasnya.
Selain Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Batu Bara, juga hadir sebagai Narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Hukum dan Datin Henry Simon Sitinjak. Peserta berasal dari Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat dari 12 Kecamatan di Batu Bara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H