Mohon tunggu...
Sururi Sianipar
Sururi Sianipar Mohon Tunggu... Penulis - Jurnalis Kampus

Kontrol Sosial

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Bawaslu Batau Bara Adakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Bawaslu

7 April 2023   14:31 Diperbarui: 7 April 2023   14:40 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BATU BARA (FN) - Sebagai upaya penguatan dan peningkatan kapasitas dan kualitas pengawas Pemilu dalam pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024, Batu Bara mengadakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di Singapore City Hotel, Sei Balai, Batu Bara pada Kamis (6/4/2022).
Ketua Bawaslu Batu Bara Ade Sutoyo menyampaikan bahwa penting bagi Pengawas untuk melengkapi diri sebagai pengawas pemilu melalui pemahaman akan peraturan yang ada.

" Ada banyak perbawaslu dan produk hukum Bawaslu yang dapat kita pelajari untuk mendukung tugas kita," katanya.

Senada Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Batu Bara Allen Sitohang menyampaikan bahwa Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu mempunyai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Produk Hukum Non Perbawaslu yang menjadi pedoman bagi pengawas dalam melakukan tugas pengawasan.

" Tantangan dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu 2024 sangat besar oleh karena itu kita harus meningkatkan kapasitas kita melalui pemahaman terhadap Perbawaslu dan produk hukum non Perbawaslu, sehingga kita siap mengawasi semua tahapan," katanya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Batu Bara ini juga menambahkan bahwa Perbawaslu dan Produk Hukum Non Bawaslu itu juga harus disosialisasikan ke masyarakat.

" Pemahaman pengawas terhadap aturan itu sendiri juga menjadi bahan untuk mampu mensosialisasikannya ke masyarakat, karena masyarakat juga harus tau, jadi bagaimana kita dapat mensosialisasikannya ke  masyarakat, kepada Pemilih Pemula, kepada Peserta Pemilu, ataupun yang lainnya," tegasnya.

Alumni Hukum Universitas Darma Agung Medan ini mencontohkan beberapa Perbawaslu yang menjadi bahan dasar pengawas dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu.

Anggota Bawaslu Batu Bara Abdilah mengajak jajaran pengawas bekerja sesuai regulasi.

" Terus asah pengetahuan dan pemahaman kita dengan regulasi, sehingga ketika nanti ada penanganan pelanggaran dapat dilaksanakan sesuai aturan," katanya.

Kordinator Sekretariat Bawaslu

Batu Bara Suryanti Lubis yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bagaimana juga Perbawaslu mengatur terkait pola hubungan pengawas Pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun