Dalam memenuhi kebutuhan kehidupan sehari - hari banyak cara yang dilakukan oleh seseorang, salah satunya adalah dengan berdagang, berdagang dapat membangun suatu hubungan yang baik antara sesama manusia, selain mendapat keuntungan dari kegiatan berdagang juga memberikan ketenangan dalam hati dan bermanfaat bagi banyak orang
Rasulullah SAW bersabda sebagaimana disebutkan dalam Al-Mughni 'an Hamlil Asfar,Al Hafizh Al-'Iraqi dengan nomor hadis 1576 sebagai berikut
"Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan 9 dari 10 pintu rezeki"
Rasulullah menerangkan bahwasanya pedagang yang bersikap jujur dan dapat dipercaya dalam belaksanakan jual-beli maka di akhirat kelak akan ditempatkan diposisi yang amat sangat mulia dan akan bersama dengan para Nabi dan syuhada disuatu tempat yang tidak ada halangan baginya untuk menuju ke surga-Nya
Rasulullah SAW bersabda:
"Pedagang yang jujur serta terpercaya (tempatnya) bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat". (HR. Bukhari, Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majjah)
Disaat pandemi seperti saat ini banyak dari kita yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tempat kita bekerja dan hal ini membuat  kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, berdagang merupakan salah satu solusi bagi kita yang terkena PHK untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari
Dalam berdagang kadang kala kita terkendala dengan ketiadaan modal, karena mungkin beberapa dari kita hanya memiliki penghasilan pas-pasan untuk kehidupan sehari-hari sehingga membuat kita tidak memiliki banyak tabungan yang dapat dijadikan sebagai modal, tetapi hal ini jangan menjadi penghalang dalam memulai kegiatan berdagang
Dalam menghadapi masalah modal banyak dari lembaga keuangan syariah yang dapat mengatasi permasalahan tersebut,mereka mempunyai produk yang dapat mengatasi permasalahan tersebut yaitu Mudharabah yang menurut PSAK no 105 berdefinisi sebagai akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertaman (pemilik dana atau shahibul maal) menyediakan seluruh dana yang dalam hal ini lembaga keuangan syariah bertindak selaku shahibul mal sedangkan pihak kedua (pengelola dana atau mudharib) bertindak selaku pengelola dan keuntungan dibagi antara mereka sesuai dengan kesepakatan
Kerjasama dengan pola akad mudharabah ini digunakan lembaga syariah untuk menerima simpanan dari nasabah, baik dalam bentuk tabungan atau deposito atau juga untuk melakukan pembiayaan, biasanya ketika lembaga keuangan syariah menerima simpanan dari nasabah (funding) ia biasanya menggunakan akad mudharabah muthlaqah dengan alasan lembaga keuangan syariah ingin bebas untuk menginvestasikan simpanan tersebut dengan simpanan lainnya keberbagai sektor usaha halal, tetapi kebalikannya apabila mereka melakukan pembiayaan (financing) kepada nasabah mereka menggunakan akad mudharabah muqayyadah agar memudahkan dalam pengawasan ketika nasabah menyalahgunakan modal tersebut
Dalam akad mudharabah, kepercayaan adalah yang sangat diutamakan oleh sebab itu pemilik dana tidak boleh ikut campur di dalam proyek yang didanai oleh pemilik dana kecuali sebatas memberikan saran dan masukan serta melakukan pengawasan terhadap pihak pengelola dana