Mohon tunggu...
Surtan Siahaan
Surtan Siahaan Mohon Tunggu... Penulis -

Berbahagialah orang yang tidak sukses, selama mereka tidak punya beban. Bagi yang memberhalakan kesuksesan, tapi gagal, boleh ditunggu di lapangan parkir: siapa tahu meloncat dari lantai 20. -Seno Gumira Ajidarma-

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Membuat Hoaks dan Ujaran Kebencian Tak Lagi Punya "Gaung"

4 Agustus 2018   16:16 Diperbarui: 4 Agustus 2018   16:23 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, sekian program yang sudah berjalan dan saya singgung di atas akan saya perkuat dengan berbagai program baru seperti berikut ini:

Mendorong Pembentukan Undang-Undang

Jika saya menjadi menteri, maka Kemenag akan aktif mendorong munculnya regulasi baru untuk mengontrol arus informasi dan, jika perlu, menyensor konten negatif (ujaran kebencian, hoaks) yang beredar di media sosial seperti Facebook, twitter, Instagram dan lain sebagainya.

Namun, sebagai Menag saya akan merumuskan kebijakan tersebut bersama seluruh pemangku kepentingan dengan sangat hati-hati.

Sehingga, kebijakan baru ini efektif menangkal hoaks dan ujaran kebencian, namun tidak sampai mengekang kebasan berpendapat atau menekan oposisi yang berniat melakukan kontrol dan kritik membangun terhadap pemerintah.

Sebagai contoh isi kebijakan tersebut misalnya: pemerintah berhak memaksa perusahaan media sosial dan platform komunikasi digital untuk menghapus konten hoaks, ujaran kebencian dan rumor yang berusaha mengobarkan permusuhan.

Contoh lainnya adalah pemerintah berhak meminta Facebook atau Google membatasi iklan di situs maupun akun yang ditengarai menyebarkan hoaks. Tujuannya untuk mematikan sumber pendanaan mereka.

Peraturan ini pun dilengkapi dengan sanksi. Contohnya, perusahaan media sosial/mesin pencari yang tidak mematuhi kebijakan ini bisa saja didenda atau dicabut izin operasinya di Indonesia.

Menentukan Pengertian Hoax

Sebelum membuat regulasi mengenai hoaks dan ujaran kebencian, langkah yang sebaiknya dilakukan kali pertama adalah menentukan definisinya terlebih dahulu.

Hal ini penting untuk mencegah kebingungan dan salah tafsir. Misalnya, menentukan apakah informasi/sesuatu yang palsu dan tidak masuk akal semata bisa digolongkan sebagai hoaks.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun