Namun, sekian program yang sudah berjalan dan saya singgung di atas akan saya perkuat dengan berbagai program baru seperti berikut ini:
Mendorong Pembentukan Undang-Undang
Jika saya menjadi menteri, maka Kemenag akan aktif mendorong munculnya regulasi baru untuk mengontrol arus informasi dan, jika perlu, menyensor konten negatif (ujaran kebencian, hoaks) yang beredar di media sosial seperti Facebook, twitter, Instagram dan lain sebagainya.
Namun, sebagai Menag saya akan merumuskan kebijakan tersebut bersama seluruh pemangku kepentingan dengan sangat hati-hati.
Sehingga, kebijakan baru ini efektif menangkal hoaks dan ujaran kebencian, namun tidak sampai mengekang kebasan berpendapat atau menekan oposisi yang berniat melakukan kontrol dan kritik membangun terhadap pemerintah.
Sebagai contoh isi kebijakan tersebut misalnya: pemerintah berhak memaksa perusahaan media sosial dan platform komunikasi digital untuk menghapus konten hoaks, ujaran kebencian dan rumor yang berusaha mengobarkan permusuhan.
Contoh lainnya adalah pemerintah berhak meminta Facebook atau Google membatasi iklan di situs maupun akun yang ditengarai menyebarkan hoaks. Tujuannya untuk mematikan sumber pendanaan mereka.
Peraturan ini pun dilengkapi dengan sanksi. Contohnya, perusahaan media sosial/mesin pencari yang tidak mematuhi kebijakan ini bisa saja didenda atau dicabut izin operasinya di Indonesia.
Menentukan Pengertian Hoax
Sebelum membuat regulasi mengenai hoaks dan ujaran kebencian, langkah yang sebaiknya dilakukan kali pertama adalah menentukan definisinya terlebih dahulu.
Hal ini penting untuk mencegah kebingungan dan salah tafsir. Misalnya, menentukan apakah informasi/sesuatu yang palsu dan tidak masuk akal semata bisa digolongkan sebagai hoaks. Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!