Malah, bukan tidak mungkin Indonesia menjadi negara pertama yang sukses memberantas ujaran kebencian dan hoaks.
Salah satu modal penting yang dimiliki Indonesia untuk memberantas hoaks dan ujaran kebencian adalah komitmen dan keseriusan pemerintah. Ini terlihat ketika sejumlah kementerian menjadikan perang melawan hoaks dan ujaran kebencian sebagai program kerja.
Salah satu kementerian yang paling getol melawan konten negatif yang beredar di media sosial adalah Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Tentu saja, kementerian yang dipimpin oleh Menteri Lukman Hakim Saifuddin ini fokus pada konten-konten bertema sosial keagamaan. Nah, berdasarkan riset kecil yang saya lakukan di internet, berikut ini sejumlah program kerja Kemenag untuk menangkal ujaran kebencian dan permusuhan di media sosial:
1. Menggandeng serta mengedukasi wartawan/media massa untuk melawan hoaks. Caranya, Kemenag mengadakan berbagai kegiatan seperti workshop jurnalisme keagamaan, pelatihan membuat video pendek berte,a kampanye melawan ujaran kebencian hingga Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemred media massa dan blogger.
2. Merangkul dan mengedukasi pemuka agama/penggiat agama sehingga dapat mengajarkan umatnya untuk bijak dalam bermedia sosial. Contohnya dengan mengadakan roadshow ke daerah-daerah untuk menemui dan berdiskusi langsung dengan penyuluh agama.
3. Menggunakan website resmi Kemenag untuk mengklarifikasi berbagai kabar bohong dan ujaran kebencian yang beredar.
4. Literasi dan sosialisasi peran melawan hoaks di lingkungan pegawai Kemenag.
Bagi saya pribadi, sekian program tersebut sangat baik dan akan mampu menekan peredaran ujaran kebencian serta hoaks. Namun, jika saya berkesempatan menjadi Menteri Agama RI, saya akan menjadikan lembaga yang saya pimpin sebagai pelopor dalam melawan konten bernada kebencian dan permusuhan di Indonesia.
Alasannya, tidak sedikit kabar bohong dan ujaran kebencian di Indonesia menyerempet pada isu-isu seputar keagamaan. Padahal, masyarakat Indonesia adalah masyarakat religius yang tidak dapat memisahkan diri dari nilai-nilai agama.
Dan, sebagai lembaga yang menaungi dan mengurusi persoalan-persoalan keagamaan, sudah seharusnya Kemenag RI mengambal inisiatif tersebut.