Mohon tunggu...
Surtan Siahaan
Surtan Siahaan Mohon Tunggu... Penulis -

Berbahagialah orang yang tidak sukses, selama mereka tidak punya beban. Bagi yang memberhalakan kesuksesan, tapi gagal, boleh ditunggu di lapangan parkir: siapa tahu meloncat dari lantai 20. -Seno Gumira Ajidarma-

Selanjutnya

Tutup

Kurma

3 Mitos Finansial Seputar Ramadan yang Ternyata Menyesatkan

2 Juni 2018   12:58 Diperbarui: 2 Juni 2018   13:04 648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penggunaan Kartu Kredit/Sumber Foto: pixabay.com

Saat Ramadan, rasa empati kita terhadap sesama biasanya bertambah besar. 

Tidak heran jika di bulan suci orang lebih mudah untuk berbagi, tak terkecuali berbagi nasihat seputar keuangan. Namun, banyak di antara nasihat-nasihat keuangan terkait Ramadan yang sebenarnya keliru. 

Sayangnya, nasihat yang masuk dalam kategori hoax finansial tersebut sudah beredar dan dipercaya masyarakat sebagai sebuah kebenaran.

Mitos finansial ini pun beredar luas baik dari mulut ke mulut maupun melalui pesan berantai dan sosial media. Nah, di bulan puasa ini, tidak ada salahnya untuk melawan hoax finansial yang beredar luas. 

Meluruskan informasi yang keliru termasuk dalam kategori berbuat kebaikan lho. Karenannya, orang yang melakukannya pasti memperoleh pahal.

Tapi, sebelumnya kamu harus tahu lebih dahulu apa saja mitos finansial yang sering beredar saat Ramadan.

Haram Menggunakan Kartu Kredit untuk Belanja Ramadan

Banyak orang meyakini kartu kredit haram digunakan berbelanja, terlebih untuk keperluan Ramadan. Alasannya apa lagi kalau bukan karena riba.

Padahal, tidak semua transaksi yang melibatkan kartu kredit bersifat haram. Eitsss jangan langsung sewot dulu dan langsung menutup halaman artikel ini. Ada baiknya, kamu membaca argumentasinya terlebih dahulu, ya.

Jadi begini, ada beberapa jenis transaksi dalam kartu kredit yakni

  • Qard atau Utang

Istilah ini mengacu pada bank selaku Kafil (penjamin) yang memberikan sejumlah uang pada Makful (yang dijamin/ nasabah kartu kredit) untuk pembelian sejumlah barang.

Setelah jatuh tempo, Kafil akan menagih pada Makful pengembalian utang yang harus dibayarkan sebelum jatuh tempo. Sampai di sini, riba belum terjadi bila Makful membayar utangnya tepat waktu sebelum jatuh tempo.

Namun, riba baru terjadi jika nasabah/pengguna kartu kredit terlambat atau menunggak pembayaran sehingga bank selaku penerbit kartu kredit menjatuhkan denda dan bunga atas keterlambatan tersebut. Karena, bunga keterlambatan hanya akan dipungut bila pengguna kartu kredit menunggak pembayaran tagihan.

  • Ijarah atau Imbalan

Saat Makful (nasabah) melakukan transaksi menggunakan kartu kredit, Kafil (bank) akan memperoleh ibalan dari pedagang. Pada tahap ini, bank sudah berubah menjadi Samsarah atau perantara. Faktanya, Islam memperbolehkan bank mengambil keuntungan dari praktik ini karena sudah membantu pedagang mencari pembeli.

Namun, dengan syarat pedagang tidak menaikkan harga terlebih dahulu. Jika pedagang sudah meninggikan harga sehingga uang yang dibayarkan pada bank seenarnya berasal dari nasabah, barulah Islam mengharamkan praktik ini.

  • Kafalah atau Akad Penjaminan

Apakah Islam memperboleh bank memungut biaya dari pengguna kartu kredit sebagai imbalan atas penjaminan yang sudah diberikan?

Faktanya, ulama memperbolehkan hal tersebut. Dr Ahmad Zain An-Najah MA, seorang pakar fiqih, dalam sebuah kajian yang ditayangkan di YouTube mengatakan, biaya yang dibebankan seperti untuk pembuatan kartu, biaya administrasi diperbolehkan asal jumlahnya masih wajar.

Baca Juga: Kegiatan Kreatif Saat Sahur yang Bisa Hasilkan Uang

Diskon Belanja Ramadan Bikin Irit

Ilustrasi Diskon Ramadan/Sumber Foto:pixabay.com
Ilustrasi Diskon Ramadan/Sumber Foto:pixabay.com
Saat Ramadan, pusat perbelanjaan akan berlomba-lomba menawarkan diskon belanja. Bahkan, untuk menarik perhatian konsumen, para pedagang berani memberikan potongan harga yang cukup besar.

Konsumen pun akan tergoda untuk berbelanja karena merasa mengeluarkan uang untuk barang yang murah.

Padahal, tidak semua diskon membuat harga barang jadi lebih murah. Faktanya, tidak sedikit pusat perbelanjaan yang menaikkan harga barang terlebih dahulu sebelum memberikan diskon. Dengan demikian, konsumen sebenarnya sedang membeli barang dengan harga normal.

Trik lainnya, pedagang memberikan diskon dengan ketentuan khusus misalnya diskon berlaku untuk pembelian kedua atau ketiga. Dalam kasus ini, harga barang memang jauh lebih murah dari harga normal, namun faktanya konsumen sering tergoda dan tidak sadar tengah berbelanja untuk sesuatu yang sebenarnya tidak diperlukan atau berlebihan.

Baca Juga: Pasar Dadakan Tempat untuk Melatih Jiwa Wirausaha Kamu

Transaksi dengan Uang Elektronik Haram

Kemajuan teknologi berimbas pada perkembangan transaksi keuangan. Kini, kita mengenal uang elektronik sebagai pengganti uang fisik. Keberadaan uang elektronik di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia melalui PBI No.20/6/2018.

BI dan pemangku kepentingan di bidang finansial juga mendorong pertumbuhan pemakaian uang elektronik. Alasannya, uang elektronik jauh lebih menguntungkan dibandingkan transaksi menggunakan uang fisik.

Dari sisi pemerintah, salah satu keuntungan tersebut adalah menghemat belanja negara untuk pencetakan uang fisik yang memang tidak kecil. Sementara dari sisi masyarakat, uang elektronik membuat transaksi lebih efisien dan aman.

Namun, banyak orang Indonesia enggan menggunakan uang elektronik karena dianggap haram. Padahal, sudah ada sejumlah bank Syariah di Indonesia menerbitkan uang elektronik. Lantas faktanya seperti apa?

Sebenarnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fakta tentang elektronik. Dewan Syariah (DN) MUI sendiri masih melakukan kajian sebelum menyusun fatwa tentang uang elektronik.

Salah satu poin yang masih disorot adalah pengenaan fee/biaya jika nasabah ingin melakukan top up atau isi ulang. Jadi, karena masih ada kekosongan aturan maka penggunaan uang elektronik belum dapat dikatakan haram. Sehingga, masyarakat yang khawatir masih bisa menggunakan uang elektronik tanpa khawatir melanggar hukum Islam.

Nah, sekarang sudah tahu kan apa saja hoax finansial yang sering beredar di masyarakat saat Ramadan. Yuk, bersama-sama luruskan informasi mengenai keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun