Setelah jatuh tempo, Kafil akan menagih pada Makful pengembalian utang yang harus dibayarkan sebelum jatuh tempo. Sampai di sini, riba belum terjadi bila Makful membayar utangnya tepat waktu sebelum jatuh tempo.
Namun, riba baru terjadi jika nasabah/pengguna kartu kredit terlambat atau menunggak pembayaran sehingga bank selaku penerbit kartu kredit menjatuhkan denda dan bunga atas keterlambatan tersebut. Karena, bunga keterlambatan hanya akan dipungut bila pengguna kartu kredit menunggak pembayaran tagihan.
- Ijarah atau Imbalan
Saat Makful (nasabah) melakukan transaksi menggunakan kartu kredit, Kafil (bank) akan memperoleh ibalan dari pedagang. Pada tahap ini, bank sudah berubah menjadi Samsarah atau perantara. Faktanya, Islam memperbolehkan bank mengambil keuntungan dari praktik ini karena sudah membantu pedagang mencari pembeli.
Namun, dengan syarat pedagang tidak menaikkan harga terlebih dahulu. Jika pedagang sudah meninggikan harga sehingga uang yang dibayarkan pada bank seenarnya berasal dari nasabah, barulah Islam mengharamkan praktik ini.
- Kafalah atau Akad Penjaminan
Apakah Islam memperboleh bank memungut biaya dari pengguna kartu kredit sebagai imbalan atas penjaminan yang sudah diberikan?
Faktanya, ulama memperbolehkan hal tersebut. Dr Ahmad Zain An-Najah MA, seorang pakar fiqih, dalam sebuah kajian yang ditayangkan di YouTube mengatakan, biaya yang dibebankan seperti untuk pembuatan kartu, biaya administrasi diperbolehkan asal jumlahnya masih wajar.
Baca Juga: Kegiatan Kreatif Saat Sahur yang Bisa Hasilkan Uang
Diskon Belanja Ramadan Bikin Irit
Konsumen pun akan tergoda untuk berbelanja karena merasa mengeluarkan uang untuk barang yang murah.
Padahal, tidak semua diskon membuat harga barang jadi lebih murah. Faktanya, tidak sedikit pusat perbelanjaan yang menaikkan harga barang terlebih dahulu sebelum memberikan diskon. Dengan demikian, konsumen sebenarnya sedang membeli barang dengan harga normal.