4. Data EFIN dibuka oleh petugas
5. EFIN disampaikan pada pemohon.
Nah, demikian solusi bagi Anda wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan pajak atau justru kehilangan EFIN. Nah, sebelum jatuh tempo pelaporan pajak, yuk lapor pajak Anda sekarang juga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI