Menjelang tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan pada 31 Maret, EFIN menjadi barang yang sangat dibutuhkan. Alasannya, tanpa EFIN, kita semua tidak dapat menuntaskan kewajiban kita melaporkan pajak melalui e-Filing (cara penyamapaian SPT secara online).
Bagi yang baru pertama kali melaporkan pajak, atau yang sudah pernah melaporkan pajak namun belum pernah menggunakan e-Filing, artikel kali ini akan memberikan Anda solusi atas sekian permasalah tersebut.
Sebelum beranjak lebih lanjut, apakah Anda sudah tahu apa sih EFIN itu?
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP). Fungsinya sebagai nomor pengenal ketika wajib pajak melakukan aktivitas perpajakan online baik itu membayar pajak maupun melaporkan pajak.
Contohnya, ketika akan menggunakan aplikasi e-Filing, wajib pajak terlebih dahulu harus memasukkan nomor EFIN agar bisa melanjutkan masuk ke aplikasi tersebut.
EFIN punya arti penting karena dengan EFIN data dan identitas wajib terenkripsi dengan aman dan rahasia. Singkat kata, EFIN memperkecil risiko pembobolan data oleh pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Saya baru pertama kali melaporkan pajak, bagaimana cara mendapatkan EFIN?
Bagi wajib pajak pribadi, mendapatkan EFIN sebenarnya mudah. Cukup ajukan langsung permohonan aktivasi EFIN Anda ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat sambil membawa sejumlah syarat sebagai berikut:
- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
- Alamat email aktif
- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi dan asli NPWP
Untuk mengunduh EFIN, Anda bisa mendapatkannya di OnlinePajak. Tapi ingat, kosongkan dulu formulir tersebut karena pengisiannya akan dipandu langsung oleh petugas KPP. Hal lain yang perlu Anda ingat, pengajuan EFIN harus dilakukan langsung oleh Anda. Aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan karena hal ini berkaitan dengan kerahasiaan data wajib pajak.
Apakah pembuatan EFIN tidak dapat dilakukan secara kolektif?
Sebenarnya, Ditjen Pajak memberi kelonggaran bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN. Alasannya, tidak semua pekerja kantoran punya waktu untuk mengurus hal ini. Karenannya, Ditjen Pajak memungkinkan pembuatan EFIN secara kolektif. Berikut ini persyaratannya:
- Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
- Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
- Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
- Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.
Setelah mendapatkan EFIN apa yang harus saya lakukan?
EFIN sebenarnya adalah kunci untuk masuk ke aplikasi perpajakan online. Jadi, jika Anda ingin menggunakan aplikasi perpajakan Online, baik aplikasi DJP Online atau OnlinePajak, Anda harus memasukkan nomor EFIN tersebut beserta NPWP Anda.
Selanjutnya, Anda akan diminta membuat password. Setelah memasukkan EFIN, Anda sama saja telah melakukan aktivasi EFIN sehingga untuk ke depannya Anda cukup memasukkan NPWP dan password ketika akan menggunakan aplikasi perpajakan online. Setelah masuk aplikasi, Anda bisa langsung melakukan e-Filing.
Saya pernah membuat EFIN tapi saya lupa, bagaimana solusinya?
Sebenarnya, ada sejumlah solusi untuk mendapatkan EFIN yang hilang. Ada solusi mudah dan ada solusi yang membutuhkan sedikit upaya. Pertama mari kita simak solusi termudahnya.
1. Periksa lemari file Anda. EFIN bisa dikirim oleh KPP ke alamat pada NPWP Anda. Coba periksa lemari atau tas penyimpanan surat Anda. Bisa jadi surat berisi EFIN terselip di sana.
2. Periksa email Anda. EFIN juga dikirimkan secara elektronik melalui email. Periksa email lama Anda di kotak masuk. Periksa juga folder spam siapa tahu email yang dikirimkan DJP justru masuk ke folder tersebut.
Jika EFIN Anda belum juga bisa ditemukan, artinya Anda harus mengeluarkan upaya lebih besar. Namun, jangan kahwatir. Tenaga dan usaha Anda akan terbayar karena EFIN pasti ditemukan. Berikut ini langkahnya:
1. Hubungi Twitter @kring_pajak atau telepon ke Kring Pajak 1500 200.
2. Sampaikan keluhan Anda.
3. Berikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak
- Nama
- Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
- Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan
- Tahun pajak SPT terakhir
4. Data EFIN dibuka oleh petugas
5. EFIN disampaikan pada pemohon.
Nah, demikian solusi bagi Anda wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan pajak atau justru kehilangan EFIN. Nah, sebelum jatuh tempo pelaporan pajak, yuk lapor pajak Anda sekarang juga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI