Oleh Kelompok 3 HES 5A:
Aminatu Fauziah R 222111001
Suri Dwi M 222111005
Zahra Rasya R 222111009
Hafidzoh Istiqomah 222111010
Barokah Putriani N 222111019
Kesimpulan Jurnal:
1. Hukum merupakan sekumpulan norma atau peraturan yang mengatur perilaku manusia. Hukum memberikan jaminan akan rasa aman dan ketertiban melalui pengendalian nya terhadap perilaku yang menyimpang, sehingga hukum bersifat menetapkan tingkah laku manusia. Hukum dikatakan sebagai pengendali sosial karena didasarkan pada sebuah kewenangan yang menjadi penyeimbang antar kepentingan-kepentingan individu. Pengendalian sosial ini melalui 3 tahapan yakni pertama pemidanaan, dimana tolok ukur nya adalah larangan. Ketika seseorang itu melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku maka ia akan mendapatkan sanksi. Kedua, konpensasi yaitu tolok ukurnya adalah kewajiban. Dimana ketika seseorang itu melakukan perikatan maka disitulah terdapat kewajiban para pihak, sehingga jika salah satu pihak mengingkari kewajibannya (melakukan wanprestasi) maka ia akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perjanjian. Ketiga, Konsiliasi atau terapi (remedial). Dimana masing-masing pihak mengupayakan penyelesaian perkara sebagai bentuk mempertahankan hak-hak mereka. Mengenai kewenangan pengendalian sosial ini operasionalnya melibatkan kekuasaan negara sebagai pihak pelaksana yang menjadi kekuasaan terpusat dalam masyarakat. Dengan dikatakan nya hukum sebagai pengendali sosial maka hukum sebagai kontrol sosial yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini tidak terfokus pada kekuasaan negara saja sebagai pihak pelaksana namun juga pengawasan oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
Hukum sebagai sosial kontrol bersifat preventif yaitu pencegahan terhadap masalah kepastian dan keadilan hukum atau bersifat represif yaitu pengembalian keserasian hukum dalam masyarakat.
Kontrol sosial hukum bisa secara formal dan informal. Secara formal nya melalui pihak yang mempunyai kekuasaan dan wewenang akan pembuatan norma-norma tertulis, misalnya DPR atau lembaga yang termasuk dalam badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kontrol sosial secara informal dapat melalui penyebaran pemahaman/wawasan mengenai hukum baik melalui pendidikan, ilmu agama, seminar.