Mohon tunggu...
Suri dwi Maharani
Suri dwi Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka retorika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa dalam Mengimplementasikan Hukum Sebagai Sosial Kontrol Masyarakat

11 November 2024   19:40 Diperbarui: 11 November 2024   20:45 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum sebagai Social Control/dokpri

Oleh Kelompok 3 HES 5A:

Aminatu Fauziah R 222111001

Suri Dwi M 222111005

Zahra Rasya R 222111009

Hafidzoh Istiqomah 222111010

Barokah Putriani N 222111019

Kesimpulan Jurnal:

1. Hukum merupakan sekumpulan norma atau peraturan yang mengatur perilaku manusia. Hukum memberikan jaminan akan rasa aman dan ketertiban melalui pengendalian nya terhadap perilaku yang menyimpang, sehingga hukum bersifat menetapkan tingkah laku manusia. Hukum dikatakan sebagai pengendali sosial karena didasarkan pada sebuah kewenangan yang menjadi penyeimbang antar kepentingan-kepentingan individu. Pengendalian sosial ini melalui 3 tahapan yakni pertama pemidanaan, dimana tolok ukur nya adalah larangan. Ketika seseorang itu melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku maka ia akan mendapatkan sanksi. Kedua, konpensasi yaitu tolok ukurnya adalah kewajiban. Dimana ketika seseorang itu melakukan perikatan maka disitulah terdapat kewajiban para pihak, sehingga jika salah satu pihak mengingkari kewajibannya (melakukan wanprestasi) maka ia akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perjanjian. Ketiga, Konsiliasi atau terapi (remedial). Dimana masing-masing pihak mengupayakan penyelesaian perkara sebagai bentuk mempertahankan hak-hak mereka. Mengenai kewenangan pengendalian sosial ini operasionalnya melibatkan kekuasaan negara sebagai pihak pelaksana yang menjadi kekuasaan terpusat dalam masyarakat. Dengan dikatakan nya hukum sebagai pengendali sosial maka hukum sebagai kontrol sosial yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini tidak terfokus pada kekuasaan negara saja sebagai pihak pelaksana namun juga pengawasan oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

Hukum sebagai sosial kontrol bersifat preventif yaitu pencegahan terhadap masalah kepastian dan keadilan hukum atau bersifat represif yaitu pengembalian keserasian hukum dalam masyarakat.

Kontrol sosial hukum bisa secara formal dan informal. Secara formal nya melalui pihak yang mempunyai kekuasaan dan wewenang akan pembuatan norma-norma tertulis, misalnya DPR atau lembaga yang termasuk dalam badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kontrol sosial secara informal dapat melalui penyebaran pemahaman/wawasan mengenai hukum baik melalui pendidikan, ilmu agama, seminar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun