Rentenir atau biasa disebut lintah darat, biasanya menyasar orang orang miskin di pedesaan atau para pedagang di pasar pasar. Jika kita sedang berada di pasar, ciri ciri para retenir ini mudah dikenali ; memakai topi, tas pinggang, memegang buku, berperawakan kurus, berkulit gelap dan memiliki logat yang spesifik. Mereka menawarkan pinjaman dari satu pedagang ke pedagang lain dan biasanya para pedagang sudah sangat mengenal para rentenir ini. Dikutip dari salah satu sumber, setengah dari para pedagang di pasar, Â telah masuk dalam jeratan para rentenir. Miris bukan?
Lintah darat ini memberikan pinjaman dengan bunga sekitar 20 % perbulan. Hari ini pinjam Rp 1 juta maka bulan depan harus bayar bunga Rp. 200 ribu. Keterlambatan membayar bunga, akan dikenakan bunga atau bunga berbunga. Dalam salah satu laman diceritakan, seorang ibu harus menjual rumahnya untuk melunasi hutang ke rentenir yang telah berjumlah puluhan juta, padahal awalnya cuma pinjam Rp 2 juta.
Tidak seperti umumnya lembaga keuangan yang memerlukan identifikasi dan klarifikasi saat memberikan pinjaman, persyaratan peminjaman uang ke rentenir  ini sangat mudah, cash saat itu juga dan  hanya bermodalkan sebuah KTP tanpa agunan. Bahkan tanpa KTP, jika ada teman atau pedagang lain yang merekomendasi, kita bisa mendapatkan pinjaman. Kemudahan peminjaman ini, menjadi daya tarik bagi masyarakat yang lagi butuh uang cash dengan cepat.
Di era digitalisasi, para rentenir ini semakin kreatif. Sebagian ada yang membungkus bisnisnya dengan cara legal yaitu mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dalam bentuk koperasi dan menawarkan secara on line melalui media sosial atau biasa disebut dengan Pinjaman Online /Pinjol dan dimasukan dalam embel embel penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending, yang sejatinya adalah rentenir. Yang membedakan antara rentenir off line dengan on line antara lain adalah, rentenir off line biasanya menetapkan bunga yang sangat tinggi dengan mekanisme bunga berbunga. Sedangkan rentenir on line/pinjol (legal), lebih manusiawi yaitu dengan memberikan bunga antara 12-24 % pertahun. OJK menetapkan bunga untuk pinjol maksimum sebesar 0,4% perhari untuk tenor pendek/kurang dari 30 hari. Pada posisi April 2022, terdapat 102 perusahaan pinjol legal (P2P).
Baru baru ini, tepatnya pada tanggal 18 November 2022, ratusan mahasiswa IPB dan masyarakat dilaporkan telah menjadi korban penipuan yang berujung pada tunggakan tagihan pinjol. Meskipun kasus ini bukan masalah pinjol tapi terkait investasi ilegal, Â namun pinjol dijadikan sebagai salah satu sarana untuk memperlancar tindakan kejahatan tersebut.
Apakah rentenir dapat di pidana?
Rentenir (baik online/pinjol ilegal maupun off line) ini sulit diberantas karena memang tidak dapat dipidana. Setiap orang dapat meminjamkan uang kepada orang lain dengan mengenakan bunga berdasarkan kesepakatan. Perbuatan rentenir dapat di pidana jika terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan berupa pemaksaan, kekerasan hingga penekanan (pasal 335 KUHP) yang biasanya dilakukan pada saat penagihan.
Bagaimanakah pandangan Islam terhadap rentenir?
Orang yang meminjam dan meminjamkan sama sama berdosa dan masuk kategori perbuatan riba. Dosa riba lebih besar dari zina. Dan dapat dipersamakan dengan berzina dengan ibu kandung. Larangan riba terdapat, antara lain, Â dalam surat Al Baqarah ayat 275-279, Â Ali Imran ayat 130, An-Nisa ayat 160-161, Ar ruum ayat 39 dan beberapa hadits shahih.
Berapakah perkiraan masyarakat yang terjerat rentenir?
Saat ini jumlah masyarakat Indonesia adalah 275 juta jiwa dan yang tergolong miskin sekitar  10 % atau 27,5 juta jiwa. Diperkirakan, 50 % dari masyarakat miskin Indonesia  terjerat rentenir. Khusus terkait dengan pinjol, dikutip dari salah satu laman, OJK telah mencatat terdapat 19.711 kasus pinjol dalam kurun waktu tahun 2019-2021.
Bagaimana cara memberantas rentenir?
Cara memberantas rentenir tidak dapat dilakukan dengan penegakan aturan, karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki delik pidana terkait dengan fintech/pinjol maupun rentenir. Salah satu cara memerangi rentenir adalah sebagai berikut ;
1. Kepada Pemerintah, Pemda, Lembaga lembaga keuangan/keagamaan  untuk;
- Memberikan kemudahan administrasi pinjaman kepada para pedagang atau masyarakat miskin yang benar benar membutuhkan dana.
- Membuka titik titik pinjaman sangat lunak, di setiap kelurahan/RW atau pasar pasar atau pedesaan yang rawan terhadap rentenir.
- Membuat peraturan kepada perusahaan pinjol legal yang intinya tidak memberikan daya tarik berlebihan kepada masyarakat untuk meminjam yang dapat mengakibatkan terjerumus dalam utang, budaya konsumtif, menimbulkan konflik keluarga/perceraian bahkan terjerumus dalam kemiskinan.
- Para pemuka agama, khususnya muslim, diharapkan dapat secara terus menerus untuk memberikan pemahaman tentang akibat buruk dari rentenir/riba. Organisasi organisai masyarakat, diharapkan ikut membantu memerangi riba, antara lain dengan membuat spanduk, slogan, pamflet anti riba, termasuk bahaya pinjol.
2. Kepada Aparat Kepolisian;
- Menutup situs situs pinjol ilegal. Tahun 2021 silam, Polda Yogyakarta telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah perusahaan yang mengoperasikan 24 aplikasi pinjol. Dari 24 aplikasi tersebut hanya 1 aplikasi yang legal yang terdaftar di OJK . Sangat diharapkan, aparat kepolisian terus melakukan tindakan terhadap pinjol ilegal.
- Menertibkan pinjol legal, antara lain dengan menertibkan para debt collector.
- Apabila keberadaan pinjol (meskipun legal) lebih banyak mudarat dari pada manfaatnya bagi umat, apakah tidak sebaiknya dipertimbangkan untuk ditutup?
3. Himbauan kepada masyarakat
- Korban akibat rentenir sudah cukup banyak.  Bagi masyarakat muslim, rentenir/peminjam adalah perbuatan riba yang diharamkan. Jika untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari diharapkan dapat melakukan pinjaman ke kas rumah ibadah. Mesjid umumnya  memiliki tabungan seperti tabungan korban idul adha, yang dapat dipinjam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
- Masyarakat yang sudah menjadi korban rentenir (baik offline maupun online/pinjol) dapat menghubungi satgas satgas anti rentenir yang telah dibentuk oleh beberapa Pemda. Atau dapat menghubungi para advokat di kota anda yang sudah tergabung dalam kelompok anti riba. Advokat advokat anti riba ini akan membantu anda tanpa biaya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI