Mohon tunggu...
Suriadi Kusna Putra SH MH
Suriadi Kusna Putra SH MH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rentenir On Line

21 November 2022   12:00 Diperbarui: 21 November 2022   12:04 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagaimana cara memberantas rentenir?

Cara memberantas rentenir tidak dapat dilakukan dengan penegakan aturan, karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki delik pidana terkait dengan fintech/pinjol maupun rentenir. Salah satu cara memerangi rentenir adalah sebagai berikut ;

1. Kepada Pemerintah, Pemda, Lembaga lembaga keuangan/keagamaan  untuk;

  • Memberikan kemudahan administrasi pinjaman kepada para pedagang atau masyarakat miskin yang benar benar membutuhkan dana.
  • Membuka titik titik pinjaman sangat lunak, di setiap kelurahan/RW atau pasar pasar atau pedesaan yang rawan terhadap rentenir.
  • Membuat peraturan kepada perusahaan pinjol legal yang intinya tidak memberikan daya tarik berlebihan kepada masyarakat untuk meminjam yang dapat mengakibatkan terjerumus dalam utang, budaya konsumtif, menimbulkan konflik keluarga/perceraian bahkan terjerumus dalam kemiskinan.
  • Para pemuka agama, khususnya muslim, diharapkan dapat secara terus menerus untuk memberikan pemahaman tentang akibat buruk dari rentenir/riba. Organisasi organisai masyarakat, diharapkan ikut membantu memerangi riba, antara lain dengan membuat spanduk, slogan, pamflet anti riba, termasuk bahaya pinjol.

2. Kepada Aparat Kepolisian;

  • Menutup situs situs pinjol ilegal. Tahun 2021 silam, Polda Yogyakarta telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah perusahaan yang mengoperasikan 24 aplikasi pinjol. Dari 24 aplikasi tersebut hanya 1 aplikasi yang legal yang terdaftar di OJK . Sangat diharapkan, aparat kepolisian terus melakukan tindakan terhadap pinjol ilegal.
  • Menertibkan pinjol legal, antara lain dengan menertibkan para debt collector.
  • Apabila keberadaan pinjol (meskipun legal) lebih banyak mudarat dari pada manfaatnya bagi umat, apakah tidak sebaiknya dipertimbangkan untuk ditutup?

3. Himbauan kepada masyarakat

  • Korban akibat rentenir sudah cukup banyak.  Bagi masyarakat muslim, rentenir/peminjam adalah perbuatan riba yang diharamkan. Jika untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari diharapkan dapat melakukan pinjaman ke kas rumah ibadah. Mesjid umumnya  memiliki tabungan seperti tabungan korban idul adha, yang dapat dipinjam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
  • Masyarakat yang sudah menjadi korban rentenir (baik offline maupun online/pinjol) dapat menghubungi satgas satgas anti rentenir yang telah dibentuk oleh beberapa Pemda. Atau dapat menghubungi para advokat di kota anda yang sudah tergabung dalam kelompok anti riba. Advokat advokat anti riba ini akan membantu anda tanpa biaya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun