Mohon tunggu...
Suriadi Kusna Putra SH MH
Suriadi Kusna Putra SH MH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rentenir On Line

21 November 2022   12:00 Diperbarui: 21 November 2022   12:04 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rentenir atau biasa disebut lintah darat, biasanya menyasar orang orang miskin di pedesaan atau para pedagang di pasar pasar. Jika kita sedang berada di pasar, ciri ciri para retenir ini mudah dikenali ; memakai topi, tas pinggang, memegang buku, berperawakan kurus, berkulit gelap dan memiliki logat yang spesifik. Mereka menawarkan pinjaman dari satu pedagang ke pedagang lain dan biasanya para pedagang sudah sangat mengenal para rentenir ini. Dikutip dari salah satu sumber, setengah dari para pedagang di pasar,  telah masuk dalam jeratan para rentenir. Miris bukan?

Lintah darat ini memberikan pinjaman dengan bunga sekitar 20 % perbulan. Hari ini pinjam Rp 1 juta maka bulan depan harus bayar bunga Rp. 200 ribu. Keterlambatan membayar bunga, akan dikenakan bunga atau bunga berbunga. Dalam salah satu laman diceritakan, seorang ibu harus menjual rumahnya untuk melunasi hutang ke rentenir yang telah berjumlah puluhan juta, padahal awalnya cuma pinjam Rp 2 juta.

Tidak seperti umumnya lembaga keuangan yang memerlukan identifikasi dan klarifikasi saat memberikan pinjaman, persyaratan peminjaman uang ke rentenir  ini sangat mudah, cash saat itu juga dan  hanya bermodalkan sebuah KTP tanpa agunan. Bahkan tanpa KTP, jika ada teman atau pedagang lain yang merekomendasi, kita bisa mendapatkan pinjaman. Kemudahan peminjaman ini, menjadi daya tarik bagi masyarakat yang lagi butuh uang cash dengan cepat.

Di era digitalisasi, para rentenir ini semakin kreatif. Sebagian ada yang membungkus bisnisnya dengan cara legal yaitu mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dalam bentuk koperasi dan menawarkan secara on line melalui media sosial atau biasa disebut dengan Pinjaman Online /Pinjol dan dimasukan dalam embel embel penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending, yang sejatinya adalah rentenir. Yang membedakan antara rentenir off line dengan on line antara lain adalah, rentenir off line biasanya menetapkan bunga yang sangat tinggi dengan mekanisme bunga berbunga. Sedangkan rentenir on line/pinjol (legal), lebih manusiawi yaitu dengan memberikan bunga antara 12-24 % pertahun. OJK menetapkan bunga untuk pinjol maksimum sebesar 0,4% perhari untuk tenor pendek/kurang dari 30 hari. Pada posisi April 2022, terdapat 102 perusahaan pinjol legal (P2P).

Baru baru ini, tepatnya pada tanggal 18 November 2022, ratusan mahasiswa IPB dan masyarakat dilaporkan telah menjadi korban penipuan yang berujung pada tunggakan tagihan pinjol. Meskipun kasus ini bukan masalah pinjol tapi terkait investasi ilegal,  namun pinjol dijadikan sebagai salah satu sarana untuk memperlancar tindakan kejahatan tersebut.

Apakah rentenir dapat di pidana?

Rentenir (baik online/pinjol ilegal maupun off line) ini sulit diberantas karena memang tidak dapat dipidana. Setiap orang dapat meminjamkan uang kepada orang lain dengan mengenakan bunga berdasarkan kesepakatan. Perbuatan rentenir dapat di pidana jika terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan berupa pemaksaan, kekerasan hingga penekanan (pasal 335 KUHP) yang biasanya dilakukan pada saat penagihan.

Bagaimanakah pandangan Islam terhadap rentenir?

Orang yang meminjam dan meminjamkan sama sama berdosa dan masuk kategori perbuatan riba. Dosa riba lebih besar dari zina. Dan dapat dipersamakan dengan berzina dengan ibu kandung. Larangan riba terdapat, antara lain,  dalam surat Al Baqarah ayat 275-279,  Ali Imran ayat 130, An-Nisa ayat 160-161, Ar ruum ayat 39 dan beberapa hadits shahih.

Berapakah perkiraan masyarakat yang terjerat rentenir?

Saat ini jumlah masyarakat Indonesia adalah 275 juta jiwa dan yang tergolong miskin sekitar  10 % atau 27,5 juta jiwa. Diperkirakan, 50 % dari masyarakat miskin Indonesia  terjerat rentenir. Khusus terkait dengan pinjol, dikutip dari salah satu laman, OJK telah mencatat terdapat 19.711 kasus pinjol dalam kurun waktu tahun 2019-2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun