Hari ini Pak Syukron tidak berjualan di pasar karena akan mengurus perpanjangan STNK sepeda motor yang baru di beli nya. Dengan rasa senang, bahagia Pak Syukron mengendarai motor nya menuju Kantor Samsat. Saat di perjalanan, motor Pak Syukron tiba tiba berhenti, “Lho kok mogok ya?, jangan jangan kehabisan bensin?” gumam pak Syukron yang ternyata memang benar kehabisan bensin. Celingak-celinguk berharap ada penjual bensin dan memang tidak jauh dari tempat mogoknya Pak Syukron terdapat SPBU.
Dengan keringat becucuran Pak Syukron mendorong sepeda motor bututnya menuju SPBU. “Maaf ya pak, ini khusus untuk pengisian pertalite mobil. Untuk sepeda motor bapak antri sebelah sana. Silakan bapak antri mengikuti antrian sepeda motor lainnya” ujar Pak Satpam SPBU kepada Pak Syukron. “ Lha.. bukankah saat ini belum ada antrian mobil? kan nggak apa apa kalau saya isi pertalite di jalur mobil? jawab Pak Syukron. “ Maaf pak ini sudah aturan, silakan bapak antrian di jalur motor, dan nah... tuh ada mobil yang mau masuk isi pertalite dan tolong bapak pindah ke antrian motor ya..” kata Pak Satpam. Dengan susah payah, Pak Syukron kembali mendorong sepeda motornya ke jalur motor yang sudah ada antrian lebih dari 20 motor. Dengan pandangan memelas Pak Syukron melihat mobil bagus menuju pengisian pertalite dan sambil begumam. “Enak ya jadi orang kaya, pakai mobil bagus isi pertalite puluhan liter dan tanpa antri sementara saya antrian yang panjang padahal hanya mau isi dua liter"
(Sejak adanya kebijakan pemerintah menaikan harga BBM, tanggal 3 September 2022, antrian sepeda motor di SPBU SPBU mengalami peningkatan. Antrian sepeda motor bisa mencapai 30 menit dan lebih dari 20 motor. Namun tidak demikian halnya yang terjadi di antrian mobil, umumnya sepi. Ironis memang , Mobil yang lebih banyak menggunakan BBM bersubdi dibanding motor namun pemilik mobil dapat mengisi pertalite yang terkadang tanpa antrian. Sangat diharapkan kepada para SPBU untuk mengelola antrian dengan baik dan perlunya para anggota Dewan, sebagai wakil rakyat untuk mempertanyakan pola distribusi BBM ini kepada Pemerintah).
Setelah mengisi pertalite, Pak Syukron melanjutkan perjalanan menuju Kantor Samsat. Setibanya di Kantor Samsat, Pak Syukron menuju bagian informasi untuk menanyakan pengurusan perpanjangan STNK. “Ini pak formulir untuk pengurusan perpanjangan STNK, silahkan persyaratannya dilengkapi yaitu STNK dan KTP asli pemilik kendaraan.” kata Ibu Polisi. Dengan sedikit terkejut dan kening berkerut, Pak Syukron menimpali, “Haa, harus pakai KTP asli”? kata Pak Syukron. “Lho kok bapak kaget, aturan pakai KTP asli kan memang bukan aturan baru bapak”. jawab ibu polisi. Namun Pak Syukron pantang menyerah “Tolonglah bu..barangkali saya bisa dibantu sekali ini saja bu, tanpa KTP asli”. Rayuan Pak Syukron kepada Ibu Polisi. “Maaf pak kami tidak bisa bantu karena ini sudah aturan, sekiranya tidak ada KTP asli bapak sebaiknya balik nama saja”. ujar Ibu Polisi. Dengan langkah gontai Pak Syukron keluar dari Samsat untuk pulang ke rumah sambil menimbang nimbang biaya pengurusan balik nama.
Dengan sedikit rasa kecewa, Pak Syukron mengendari motor dan ditengah perjalanan Pak Syukron melihat kios dengan tulisan Biro Jasa. Sekedar iseng Pak Syukron berhenti. “Assalamualaikum pak,, apakah ini tempat yang bisa mengurus perpanjangan STNK ya pak”. tanya Pak Syukron. “Walaikumsalam, iya pak benar. Biro jasa kami bisa mengurus perpanjangan STNK, Balik Nama atau mutasi, bapak keperluannya yang mana”. jawab pemilik kios. “Begini pak, saya mau memperpanjang STNK motor tapi nggak punya KTP asli pemilik motor, gimana ya pak “ ujar Pak Syukron. “Ohhhhh gampang bapak, kami bisa urus meskipun bapak nggak punya KTP asli,,, hehe Bapak kayak nggak tahu aja, semua masalah di negara kita ada solusinya!. jawab pemilik biro jasa. Pak Syukron dan pemilik biro jasa sepakat dengan biaya pengurusan perpanjangan STNK yang tentunya ada biaya tambahan.
Pak Syukron melanjutkan perjalanan menuju rumah, namun karena turun hujan, Pak Syukron berteduh di emperen yang ternyata restoran makan cepat saji. Dengan kaki jinjit, Pak Syukron mengintip kedalam restoran melalui jendela dan melihat banyak pengunjung yang sedang menikmati makanan. Sambil menelan ludah, Pak Syukron bergumam. “ Enak ya jadi orang kaya bisa makan di restoran dan banyak makanan yang tersisa, alangkah baiknya jika orang orang kaya itu tidak menyisahkan makanan atau memberikan kepada orang orang yang membutuhkan”. gumam Pak Syukron dan tiba tiba ada yang menepuk pundak Pak Syukron. “Plaaak, bapak melamun apa? Hujannya sudah reda pak dan bapak jangan duduk di sini, bisa menghalangi jalan pengunjung restoran pak”. kata Pak Satpam restoran cepat saji kepada Pak Syukron. “ Oh iya maaf Pak Satpam saya cuma berteduh sebentar”. jawab Pak Syukron.
“Jeglek, jeglek, jeglek,, greeeng”. Suara motor Pak Syukron untuk melanjutkan perjalanan tanpa membayar parkir motor. Sesampainya di depan rumah, Pak Syukron sudah disambut istrinya. “Ayah tadi Pak RT kesini memberi kupon minyak untuk diambil di balai lurah besok. Dan Pak RT juga menginfokan bahwa kita di coret dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) karena belum mengurus perpindahan dan belum punya KTP". ujar Ibu Syukron. Dengan menepuk dahi, Pak Syukron berkata, “Astaghfirullah! cobaan datang bertubi tubi“. Sedikit teriakan, Ibu Syukron berkata, “Ayah cepetan ganti baju, kita ada undangan mantenan sekarang jam 2”.
Bapak dan Ibu Syukron pergi ke undangan perkawinan mengendarai motor bututnya dan sesampainya di acara undangan, berbarengan dengan beberapa orang tamu undangan, “Selamat datang bapak dan ibu Abduh, suatu kehormatan bagi kami atas kedatangan Bapak dan Ibu” ucapan selamat datang dari penyelenggara perkawinan. Ucapan selamat datang ini hanya ditujukan kepada Bapak Abduh dan tidak kepada Bapak Syukron. Bapak Abduh ini salah satu orang kaya di lingkungan RW nya Pak Syukron. Sambil antri makanan, Pak Syukron bergumam, “ Enaknya jadi orang kaya, selalu mendapat perhatian”.
Keesokan harinya, setelah sholat subuh diiringi dengan bacaan “bismillah” Bapak dan Ibu Syukron berboncengan dengan sepeda motor butut menuju pasar sekalian mengantar Ibu Syukron ke balai lurah untuk antri pembagian minyak goreng dari pemerintah. “ Sudah sampai Bu, cepetan antri mumpung belum banyak antrian. Nanti Ibu pulang sendiri aja ya jalan kaki aja Bu sekalian olah raga ya Bu” kata Pak Syukron. “iya yah..siap” jawab Bu Syukron.
Pak Syukron melanjutkan perjalanan menuju pasar untuk berjualan buah. Pak Syukron tidak ingin kejadian mogok kehabisan pertalite kembali terulang seperti kemarin sehingga berniat untuk membeli pertalite di penjual pertalite eceran di pinggir jalan. “ Permisi pak, kalau isi pertalite dua botol berapa ya pak”. tanya Pak Syukron kepada penjual pertalite. “ Tiga puluh ribu pak” jawab penjual pertalite. “Pak boleh saya bertanya pak, tapi bapak jangan marah ya pak” lanjut Pak Syukron kepada Bapak penjual pertalite. “Silahkan pak, bebas. Kenapa harus marah pak” jawab penjual pertalite. “Bapak bisa dapat pertalite caranya gimana ya pak”. tanya Pak Sukron. “ Ohh begini pak, saya beli di SPBU menggunakan motor saya ini yang memuat hingga 12 liter. Setelah tanki penuh saya pindahkan ke botol botol ini pakai selang pak. Dan begitu seterusnya saya beli lagi ke SPBU yang berbeda beda, hingga stok pertalite di botol botol saya ini penuh. Namanya usaha pak , hanya untuk menyambung hidup keluarga pak,, bukan untuk cari kaya dan saya juga bukan korupsi kan ya. Denger denger jual BBM eceran tidak boleh ya pak? Kok pemerintah nggak adil ya.. masa yang boleh jual BBM hanya orang orang kaya yang bisa bangun SPBU, orang miskin seperti kita tidak boleh dagang BBM, kita kan bukan mencuri apalagi korupsi kan ya..”. jawab Bapak penjual pertalite.
(Berdasarkan Undang Undang No 22 tahun 2001 tanggal 23 November 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 55, antara lain disebutkan tentang ancaman bagi penjual BBM bersubsidi eceran dengan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 Milyar. Salah satu pertimbangan adanya larangan ini adalah terkait dengan keamanan. Namun, fakta di lapangan, banyak warga yang menjual BBM eceran baik berupa pertalite/bersubsidi maupun pertamax. Di sisi lain, masyarakat/pengguna motor juga merasa terbantu dengan keberadaan penjual BBM eceran dengan pertimbangan lokasi yang lebih dekat dan panjangnya antrian di SPBU. Saat ini terdapat juga SPBU dengan skala kecil yaitu Pertamini dan Pertashop. Menurut Pertamina, Pertamini adalah illegal sedangkan Pertashop adalah legal. Meskipun Pertamini dianggap illegal, namun keberadaan Pertamini telah menjamur di masyarakat dan belum adanya penindakan dari aparat hukum)