Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan, saya Suratno, mahasiswa Fakultas Syariah UIN RM Surakarta. Di video kali ini, kita akan membahas materi sosiologi hukum.
Sebelum memulai pembahasaan materi tentang sosiologi kukum. Mengapa saya memilih tempat ini, karena besar ke inginan saya untung menjadi salah satu staff didalamnya.
tujuan saya membuat video ini adalah untuk membantu teman-teman memahami konsep - konsep dalam mata kuliah sosiologi hukum. Materi ini sangat penting karena Sosiologi hukum penting untuk dipelajari karena ia mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial, memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks masyarakat. Studi ini membantu mengidentifikasi faktor-faktor sosial yang mempengaruhi penerapan dan efektivitas hukum, serta bagaimana hukum dapat membentuk perilaku sosial. Selain itu, sosiologi hukum juga berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga mendorong kepatuhan terhadap hukum yang ada. Dengan demikian, pemahaman sosiologi hukum dapat membantu menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan adil terhadap kebutuhan masyarakat.
Yuk, simak penjelasannya sampai habis!
Pada video kali ini, kita akan membahas beberapa materi yang sudah saya pelajari yaitu:
Poin pertama: yakni tentang sosiologi hukum berikut penjelasannya sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok kelompok yang lain. Dan hukum adalah aturan yang bersifat mengikat dan mengatur tingkah perilaku masyarakat. Untuk itu sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum dan gejala gejala sosial yang dianalisis secara analitis dan empiris.
Poin kedua: yakni tentang hukum dan masyarakat, disini keterkaitan antara hukum dan masyarakat memiliki sebuah hubungan yang saling berkesinambungan. Hukum sebagai sarana untuk mengatur masyarakat dan masyarakat posisinya itu perlu adanya yang mengatur yakni sebuah aturan dan biasa disebut dengan hukum. Karena dalam hukum mengatur sebuah perilaku masyarakat. Keduanya saling timbal balik antara hukum yang melihat konteks sosial yang berubah setiap perkembangan. Begitupun masyarakat harus mematuhu aturan yang sudah ditetapkan bagaimanapun juga.
Poin ketiga: perbandingan yuridis empiris dan normatif. Kali ini dibahas mengenai apa penjelasan mengenai yuridis empiris dan normatif. Yuridis empiris adalah kajian terhadap kaidah hukum yang menekankan pada penerapan hukum dalam praktik dan dampaknya terhadap masyarakat. Pendekatan ini menggunakan metode penelitian empiris untuk mengumpulkan data dan menganalisis fenomena hukum dalam konteks sosial. Yuridis normatif, di sisi lain, lebih fokus pada analisis terhadap sistem hukum secara keseluruhan berdasarkan aturan hukum yang tertulis. Pendekatan ini menggunakan metode analisis hukum untuk menginterpretasi dan mengevaluasi sistem hukum.
Kedua pendekatan ini saling melengkapi. Pendekatan empiris memberikan gambaran yang lebih realistis tentang bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari, sementara pendekatan normatif memberikan kerangka kerja yang lebih teoritis untuk memahami dan mengevaluasi sistem hukum.
Poin keempat: Positivisme hukum adalah aliran pemikiran yang memandang hukum sebagai aturan tertulis yang berasal dari lembaga yang berwenang. Hukum positif ini berlaku terlepas dari nilai-nilai moral yang terkandung di dalamnya. Positivisme hukum menekankan pada analisis hukum yang bersifat rasional, logis, dan sistematis. Para penganutnya berfokus pada struktur, sistematika, dan konsistensi hukum.
Meskipun demikian, positivisme hukum juga mendapat kritik karena dianggap terlalu formalistic dan mengabaikan aspek keadilan serta nilai-nilai sosial dalam penerapan hukum