Analisis pemikiran Max Weber dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan betapa pentingnya birokrasi yang efisien dan terstruktur dalam mendukung penegakan hukum. Weber menekankan pentingnya rasionalisasi dan organisasi dalam administrasi publik, yang sangat relevan mengingat tantangan birokrasi di Indonesia yang sering kali lamban dan tidak responsif. Reformasi birokrasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa hukum dapat diterapkan secara efektif dan adil. Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam institusi pemerintah merupakan langkah penting yang harus terus dilakukan untuk mendukung perkembangan hukum yang progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, pemikiran H.L.A. Hart mengenai hukum positif dan pemisahan antara hukum dan moralitas juga sangat penting dalam konteks hukum Indonesia. Banyak undang-undang di Indonesia yang sering kali dipertanyakan relevansinya dengan nilai-nilai sosial dan moral masyarakat. Dengan menggunakan konsep aturan primer dan sekunder Hart, terdapat kebutuhan mendesak untuk memperbarui dan menyesuaikan regulasi agar lebih sesuai dengan dinamika sosial yang berkembang, terutama dalam hal perlindungan hak asasi manusia. Hal ini mendorong diskusi tentang perlunya undang-undang yang tidak hanya mengatur tetapi juga mencerminkan aspirasi dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
referensi :Â
Wattimena, R. A. A. (2012). Tuhan dan uang: membaca ulang pemikiran Max Weber etos protestantisme dan lahirnya kapitalisme modern serta relevansinya untuk Indonesia abad ke-21.Â
Putra, A. (2020). Konsep Agama dalam Perspektif Max Weber. Al-Adyan: Journal of Religious Studies, 1(1), 39-51.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H