Mohon tunggu...
Suratno 03
Suratno 03 Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Ekonomi Islam Tetang Transaksi Jual Beli yang Tidak Sesuai dengan Label Harga

1 Oktober 2024   23:24 Diperbarui: 1 Oktober 2024   23:35 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan ekonomi pada masa sekarang telah banyak muncul berbagai macam jual beli diantaranya adalah jual beli di minimarket dimana akad tidak di ucapkan. Dapat  diketahui  bahwa penggunaan  label  harga  akan  mempermudah  konsumen  dalam mengetahui harga barang yang akan dibeli. Jika barang yang akan dibeli tidak sesuai label harga,  maka  konsumen  akan  bertanya-tanya  kepada  para  penjual. pelanggan  tidak  perlu  bertanya kepada  karyawan jika  ingin  membeli  barang  yang dibutuhkan. Dengan  permasalah tersebut menyulitkan para konsumen karena konsumen harus mencari perkerja atau penjaga toko untuk menanyakan harga barang yang akan dibeli. Selain itu, penggunaan label harga di alfamart yang peneliti teliti selama ini ada yang terindikasi ketidak sesuaian dengan harga barangyang sebenarnya ketika membayar dikasir. 

kaidah- kaidah hukum yang terkait dengan kasus Transaksi Jual Beli Yang Tidak Sesuai Dengan Label Harga

1. Kaidah Akad Jual Beli : 

Dalam Islam, transaksi jual beli harus didasarkan pada akad yang sah, yaitu ijab dan qabul. Tanpa adanya kejelasan harga dan informasi yang benar, akad dapat dianggap tidak sah karena mengandung unsur jahalah (ketidakjelasan) dan ikrah (paksaan) 

2. Kaidah Keadilan dalam Penetapan Harga :

Penetapan harga harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Jika label harga yang tertera tidak sesuai dengan harga yang dikenakan, maka hal ini dapat dianggap sebagai penipuan dan melanggar prinsip keadilan dalam hukum ekonomi syariah.

3.  Kaidah Transparansi Informasi : 

Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 35 Tahun 2013, pelaku usaha diwajibkan untuk mencantumkan harga secara jelas pada barang atau jasa yang dijual. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum dan merugikan konsumen. 

Norma-norma hukum terkait dengan kasus Transaksi Jual Beli Yang Tidak Sesuai Dengan Label Harga

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 

Melarang pelaku usaha memproduksi atau menjual barang dan jasa yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label, keterangan, atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut. Pelanggaran ini dapat menyebabkan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan 

Jika terdapat perbedaan harga pada label (price tag) dan harga kasir, maka harga yang digunakan adalah harga yang termurah. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat perbedaan harga yang tidak jelas.

Aturan-Aturan Hukum Yang Terkait Dengan Kasus Transaksi Jual Beli Yang Tidak Sesuai Dengan Label Harga 

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 

2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Pangan 

4. Prinsip Hukum Ekonomi Syariah 

Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sosiologi Hukum 

1. Positivisme Hukum

 Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan mengenai pencantuman harga dan bertanggung jawab atas informasi yang diberikan kepada konsumen. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berakibat pada batalnya transaksi dan sanksi hukum bagi pelaku usaha. 

2. Sosiologi Hukum 

Pandangan Sosiologi Hukum menyoroti pentingnya interaksi sosial antara pelaku usaha dan konsumen, serta dampak dari praktik bisnis yang tidak etis terhadap kepercayaan masyarakat. Hukum perlindungan konsumen berfungsi sebagai alat untuk menegakkan keadilan sosial dan melindungi hak-hak konsumen, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk bertindak secara transparan dan bertanggung jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun