Perkembangan ekonomi pada masa sekarang telah banyak muncul berbagai macam jual beli diantaranya adalah jual beli di minimarket dimana akad tidak di ucapkan. Dapat  diketahui  bahwa penggunaan  label  harga  akan  mempermudah  konsumen  dalam mengetahui harga barang yang akan dibeli. Jika barang yang akan dibeli tidak sesuai label harga,  maka  konsumen  akan  bertanya-tanya  kepada  para  penjual. pelanggan  tidak  perlu  bertanya kepada  karyawan jika  ingin  membeli  barang  yang dibutuhkan. Dengan  permasalah tersebut menyulitkan para konsumen karena konsumen harus mencari perkerja atau penjaga toko untuk menanyakan harga barang yang akan dibeli. Selain itu, penggunaan label harga di alfamart yang peneliti teliti selama ini ada yang terindikasi ketidak sesuaian dengan harga barangyang sebenarnya ketika membayar dikasir.Â
kaidah- kaidah hukum yang terkait dengan kasus Transaksi Jual Beli Yang Tidak Sesuai Dengan Label Harga
1. Kaidah Akad Jual Beli :Â
Dalam Islam, transaksi jual beli harus didasarkan pada akad yang sah, yaitu ijab dan qabul. Tanpa adanya kejelasan harga dan informasi yang benar, akad dapat dianggap tidak sah karena mengandung unsur jahalah (ketidakjelasan) dan ikrah (paksaan)Â
2. Kaidah Keadilan dalam Penetapan Harga :
Penetapan harga harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Jika label harga yang tertera tidak sesuai dengan harga yang dikenakan, maka hal ini dapat dianggap sebagai penipuan dan melanggar prinsip keadilan dalam hukum ekonomi syariah.
3. Â Kaidah Transparansi Informasi :Â
Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 35 Tahun 2013, pelaku usaha diwajibkan untuk mencantumkan harga secara jelas pada barang atau jasa yang dijual. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum dan merugikan konsumen.Â
Norma-norma hukum terkait dengan kasus Transaksi Jual Beli Yang Tidak Sesuai Dengan Label Harga
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenÂ
Melarang pelaku usaha memproduksi atau menjual barang dan jasa yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label, keterangan, atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut. Pelanggaran ini dapat menyebabkan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)