Pandangan Sosiologi Hukum menyoroti pentingnya interaksi sosial antara pelaku usaha dan konsumen, serta dampak dari praktik bisnis yang tidak etis terhadap kepercayaan masyarakat. Hukum perlindungan konsumen berfungsi sebagai alat untuk menegakkan keadilan sosial dan melindungi hak-hak konsumen, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk bertindak secara transparan dan bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!