2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang DiperdagangkanÂ
Jika terdapat perbedaan harga pada label (price tag) dan harga kasir, maka harga yang digunakan adalah harga yang termurah. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat perbedaan harga yang tidak jelas.
Aturan-Aturan Hukum Yang Terkait Dengan Kasus Transaksi Jual Beli Yang Tidak Sesuai Dengan Label HargaÂ
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenÂ
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang DiperdagangkanÂ
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label PanganÂ
4. Prinsip Hukum Ekonomi SyariahÂ
Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sosiologi HukumÂ
1. Positivisme Hukum
 Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan mengenai pencantuman harga dan bertanggung jawab atas informasi yang diberikan kepada konsumen. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berakibat pada batalnya transaksi dan sanksi hukum bagi pelaku usaha.Â
2. Sosiologi HukumÂ