Mohon tunggu...
Suratno 03
Suratno 03 Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Ekonomi Islam Tetang Transaksi Jual Beli yang Tidak Sesuai dengan Label Harga

1 Oktober 2024   23:24 Diperbarui: 1 Oktober 2024   23:35 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan 

Jika terdapat perbedaan harga pada label (price tag) dan harga kasir, maka harga yang digunakan adalah harga yang termurah. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat perbedaan harga yang tidak jelas.

Aturan-Aturan Hukum Yang Terkait Dengan Kasus Transaksi Jual Beli Yang Tidak Sesuai Dengan Label Harga 

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 

2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Pangan 

4. Prinsip Hukum Ekonomi Syariah 

Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sosiologi Hukum 

1. Positivisme Hukum

 Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan mengenai pencantuman harga dan bertanggung jawab atas informasi yang diberikan kepada konsumen. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berakibat pada batalnya transaksi dan sanksi hukum bagi pelaku usaha. 

2. Sosiologi Hukum 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun