Mohon tunggu...
Suratno 03
Suratno 03 Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

memancing

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku: Sosiologi Hukum Karya Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H.

1 Oktober 2024   07:09 Diperbarui: 1 Oktober 2024   08:20 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ULASAN BUKU

Identitas Buku :

Judul : Sosiologi Hukum

Penulis : Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H.

Tahun Terbit : 2017

Kota Terbit : Jakarta

Penerbit : PT RajaGrafindo Persada

Halaman : 140

Nomor ISBN : 978-602-425-281-6

Buku ini memberikan gambaran yang sangat rinci mengenai bidang sosiologi hukum, dan penjelasannya juga sangat komprehensif. Buku ini memiliki 140 halaman. Setiap bab membahas  tentang sosiologi hukum, dan terdapat bab yang membahas tidak hanya dasar-dasar pemahaman sosiologi hukum, tetapi juga hukum dan hubungan antara hukum dan sosiologi di Indonesia.

Jika pembaca memahami bahwa buku ini membawa banyak manfaat, maka mereka tidak hanya dapat memahami sosiologi hukum, tetapi juga memahami sosiologi hukum di Indonesia, serta memiliki wawasan yang lebih komprehensif tentang sosiologi hukum.

BAB 1 DEFINISI SOSIOLOGI HUKUM

Menurut J.C.M Schyut, salah satu tugas Sosiologi Hukum adalah mengungkapkan sebab atau latar belakang timbulnya ketimpangan antara tata tertib Masyarakat yang dicita-citakan dengan keadaan Masyarakat yang ada didalam kenyataan.

BAB 2 ALIRAN PEMIKIRAN DALAM SOSIOLOGI HUKUM

Aliran dalam sosiologi hukum: Aliran positif. Aliran ini hanya ingin membahas topik-topik yang bisa dilihat dari luar secara murni. Mereka tidak ingin memasukkan hal-hal yang tidak terlihat dari luar, seperti nilai dan tujuan. Aliran normatif Menurut aliran ini, hukum bukanlah sesuatu yang dilihat, melainkan suatu asas nilai. Hukum mencakup nilai-nilai dan tindakan untuk mencerminkan nilai-nilai tersebut dalam masyarakat.

BAB 3 TOKOH - TOKOH SOSIOLOGI HUKUM

Tokoh di Eropa : Karl Marx (1818 -- 1883), Henri S maine (1882 -- 1888), Emile Durkheim (1858-1917), Max Weber (1864-1920).

Toloh Amerika  : Oliver Wendell Holmes (1841 - 1935), Benjamin Nathan Cardozo (1870 -- 1938), Roscoe Pound (1870 -- 1964)

BAB 4 MENGIDENTIFIKASI RANCANGAN SOSIOLOGI TERHADAP KAJIAN HUKUM

Sosiologi hukum menggunakan pendekatan empiris yang bersifat deskriptif. Ini berarti bahwa sosiologi hukum lebih fokus pada pengamatan dan analisis tentang bagaimana hukum berlaku dalam masyarakat secara nyata, bukan hanya teori atau norma hukum yang ada dalam kitab undang-undang.

BAB 5 STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUM

Sosiologi hukum menekankan pentingnya memahami hubungan antara struktur sosial dan kekuasaan dalam masyarakat. Hukum sering digunakan sebagai alat untuk mengubah masyarakat dan mempertahankan kekuasaan.

BAB 6 BUDAYA HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM

Budaya hukum adalah konsep yang menggambarkan hubungan antara hukum dan budaya dalam masyarakat. Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup.

BAB 7 PERKEMBANGAN HUKUM INDONESIA DALAM KONDISI MODERNITAS DAN MENUJU TATANAN HUKUM RESPONSIF

Hukum responsif adalah hukum yang berfungsi sebagai sarana respon atas kebutuhan sosial, pergeseran penekanan dari aturan-aturan ke prinsip-prinsip dan tujuan, serta pentingnya watak kerakyatan (populis) baik sebagai tujuan hukum maupun cara untuk mencapainya.

BAB 8 PARADIGMA HUKUM

Paradigma hukum mencakup cara pandang atau perspektif yang digunakan untuk memahami hukum dalam konteks sosial. Ini melibatkan analisis terhadap bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum itu sendiri.

BAB 9 PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM

Perubahan-perubahan yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh karena bermacam-macam sebab.Sebab-sebab tersebut dapat berasal dari masyarakat itu sendiri (sebab intern) mauapu luar masyarakat tersebut (sebab extern). Di dalam proses perubahan perubahan hukum (hukum yang tertulis) pada umumnya dikenal adanya tiga badan yang dapat mengubah hukum, yaitu badan-badan pembentuk hukum, badan-badan penegak hukum dan badan-badan pelaksana hukum.

BAB 10 HUBUNGAN HUKUM, KEKUASAAN DAN IDEOLOGI

Ideologi hukum dapat dipandang bukan sebuah doktrin hukum itu sendiri tetapi sebagai bentuk-bentuk kesadaran sosial yang tercermin di dalam dan diekspresikan melalui doktrin hukum. Tugas dari analisis terhadap ideologi hukum adalah untuk menjelaskan hakikatnya, sumber-sumber dan pengaruhnya di dalam masyarakat tertentu.
BAB 11 HUKUM DAN POLITIK DALAM PENYELESAIAN KONFLIK DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN

Politik merupakan tugas luhur untuk mengupayakan dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Tugas dan tanggung jawab itu dijalankan dengan berpegang pada prinsip-prinsip hormat terhadap martabat manusia, kebebasan, keadilan, solidaritas, fairnes, demokrasi, kesetaraan dan cita rasa tanggung jawab dalam hidup masyarakat, berbangsa dan bernegara.

BAB 12 HUKUM, MORAL DAN KEKUASAAN DALAM TELAAH LAW IS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING

Masyarakat dan hukum adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Hukum digunakan untuk mewujudkan keteraturan dalam mencapai keadilan dan kepastian hukum, sehingga segala perbuatan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan hukum. Jalan panjang dalam menapaki dan menyusuri kehidupan hukum di dalam masyarakat semakin dirasakan pada zaman modern, bahkan memasuki dunia globalisasi dewasa ini. Pandanganpandangan skeptis dan mendua terhadap hukum harus menjadi panglima pada abad modern memang semakin dibutuhkan.

KESIMPULAN

Melalui pemahaman tentang sosiologi hukum, kita bisa mendapatkan pengetahuan tentang hukum dalam konteks dunia nyata. Ini penting karena dalam praktiknya, konsep hukum tidak hanya terbatas pada aspek-aspek formal, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh masyarakat. Bagaimana hukum berfungsi dalam kenyataan juga sangat ditentukan oleh bagaimana masyarakat meresponnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun