[caption id="attachment_389642" align="aligncenter" width="300" caption="Ilustrasi/Sumber Images: visual.ly"][/caption]
APA kaitannya alat bantu seks (sex toys) dengan daerah konflik di Makassar dan Pulau Sulawesi? Teori dan analisanya banyak.
Paling tidak pengungkapan kasus yang disampaikan Bea Cukai Makassar Kamis (8/1/2014) bisa jadi bahan analisa.
Bea Cukai menyita ratusan barang ilegal yang masuk ke Sulawesi melalui jaringan online. Di antara ratusan barang ilegal tersebut terdapat beberapa alat bantu seks untuk pria dan wanita.
Ada juga beberapa senjata air soft gun, cross bow yakni panah dan busurnya, obat-obatan, serta narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Hasil penelusuran Bea Cukai Makassar menyebutkan, kebanyakan pemesan senjata air soft gun ini berasal dari daerah-daerah yang sering terjadi konflik baik di Makassar maupun di daerah lainnya seperti di Poso, Sulawesi Tengah.
Di Makassar, sesuai penelusuran bea cukai, para pemesan senjata dan panah berasal dari daerah yang sering terjadi perang kelompok, seperti Rappocini, Kandea, dan beberapa daerah lainnya di Makassar.
“Barang-barang ini tidak memiliki izin dari instansi terkait. Makanya kami sita,” kata Gusmiadirrahman, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Makassar, saat memimpin acara ekspose barang-barang sitaan Bea Cukai Makassar, Kamis (8/1).
Bea Cukai menyita barang-barang ini berdasarkan pantauan dari tempat masuknya barang-barang ilegal baik di bandara maupun di pelabuhan. Barang-barang ini terdeteksi melalui x-ray di bandara dan pelabuhan.
Umumnya, menurut Gusmiadirrahman, barang-barang ini dipesan secara online oleh pembeli dan dikirimkan melalui perusahaan jasa pengiriman.
Nantinya, barang-barang sitaan ini akan dijadikan sebagai barang milik negara. Setelah itu, akan dimusnahkan dengan disaksikan instansi terkait.
Gusmiadirrahman mengatakan, barang-barang ini disita karena melanggar Undang Undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi, UU N0 35 tahun 2009 tentang narkotika, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI tahun 2005, serta Peraturan Kapolri No 8 tentang Pengawasan Pemasukan Obat Impor.
*Naskah sudah dimuat di Harian Tribun Timur Makassar Edisi Jumat (9/1/2015)
Baca Juga Artikel Lainnya:
- Kisah dari Kampung JK: Kapten Kodim Tembak Kepala Sendiri
- Macet di Makassar itu Menyenangkan!
- Gerombolan Hutan vs Geng Motor Makassar
- Fenomena Pohon Tumbang di Kota Dunia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H