Gusmiadirrahman mengatakan, barang-barang ini disita karena melanggar Undang Undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi, UU N0 35 tahun 2009 tentang narkotika, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI tahun 2005, serta Peraturan Kapolri No 8 tentang Pengawasan Pemasukan Obat Impor.
*Naskah sudah dimuat di Harian Tribun Timur Makassar Edisi Jumat (9/1/2015)
Baca Juga Artikel Lainnya:
- Kisah dari Kampung JK: Kapten Kodim Tembak Kepala Sendiri
- Macet di Makassar itu Menyenangkan!
- Gerombolan Hutan vs Geng Motor Makassar
- Fenomena Pohon Tumbang di Kota Dunia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!