Mohon tunggu...
Supriyatna Edu
Supriyatna Edu Mohon Tunggu... Guru - Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM PPK Ketanggungan Brebes

Totalitas Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu 2024 dalam Bingkai Pancasila oleh Supriyatna (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM PPK Ketanggungan Kab. Brebes)

31 Mei 2023   23:50 Diperbarui: 1 Juni 2023   00:22 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PEMILU 2024 DALAM BINGKAI PANCASILA

(Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023)

Oleh 

SUPRIYATNA

DIVISI SOSDIKLIH, PARMAS DAN SDM PPK KETANGGUNGAN KAB. BREBES

Pancasila sebagai ideologi bangsa yang sudah disepakati dan bersifat final, selalu menarik untuk dibahas khususnya berkaitan dengan implementasi sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara. Pancasila dijadikan pijakan untuk mencapai kehidupan bangsa yang sejahtera, adil, makmur dan sentosa sebagaimana amanat yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea ke IV. Meskipun Pancasila sering dijadikan kambing hitam atas segala permasalahan yang dialami oleh bangsa, namun di era globalisasi saat ini Pancasila memiliki peranan yang sangat penting untuk tetap menjaga eksistensi kepribadian bangsa Indonesia.

Momentum peringatan hari lahir Pancasila setiap tanggal 01 Juni seharusnya tidak hanya berupa seremonial belaka, tetapi benar-benar menjadi bahan refleksi diri bagi segenap rakyat Indonesia untuk bisa menghayati makna dan nilai dari setiap butir Pancasila. 

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ir. Soekarno bahwa Pancasila merupakan jiwa Indonesia yang berfungsi tidak hanya sebagai dasar Negara tetapi juga sebagai falsafah hidup bagi seluruh warga Negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi bangsa tentu tidak dapat dipisahkan dari mekanisme penentuan/peralihan kepemimpinan untuk menjalankan fungsi dan tujuan Negara, yang saat ini dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilu dan pemilihan sebagai sarana kedaulatan rakyat.

Peringatan hari lahir pancasila tahun  ini bersamaan juga dengan tahapan Pemilihan Umum  tahun 2024 yang saat ini sudah berjalan. Apabila kita membahas Pemilu dalam bingkai Pancasila, tentu kita akan teringat pada Sila ke-4 yaitu "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". 

Namun dalam penyelenggaraan pemilu tentu kita tidak hanya berbicara tentang sile ke-4 saja, akan tetapi seluruh sila dalam Pancasila saling berkaitan dan memiliki peranan yang sangat penting terhadap suksesnya Pesta Demokrasi Rakyat. Pemilu ini memang sarana berkontestasi bagi seluruh peserta pemilu, namun nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, demokrasi dan Keadilan sosial harus tetap dijaga untuk menjadi  pijakan dalam menacapi tujuan peserta pemilu. Berikut  nilai-nilai luhur Pancasila yang harus tercermin dalam pelaksanaan Pemilu baik oleh peserta pemillu, penyelenggara pemilu maupun oleh Pemerintah.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa 

Melalui sila pertama ini peserta pemilu termasuk juga masyarakat sebagai pengguna hak pilih tidak diperkenankan untuk mengangkat hal-hal yang berhubungan dengan isu agama atau keyakinan seseorang untuk mendapatkan dukungan suara dalam Pemilu.  Pada Sila pertama warga Negara diberikan kebebasan untuk meyakini agama dan kepercayaannya masing-masing. Itu artinya tidak boleh ada yang memaksakan kehendak atas agama dan kepercayaan. Hal ini juga berlaku dalam menentukan pilihan yang sesuai kehendak tanpa adanya paksaan dan tekanan oleh pihak manapun kepada siapapun.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Dalam pelaksanaan pemilu seluruh peserta pemilu harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yaitu saling menghargai, menyayangi dan toleransi terhadap keragaman budaya, ras, adat istiadat termasuk perbedaan pilihan.

3. Persatuan Indonesia

Persatuan dan kesatuan bangsa merupakan marwah tertinggi yang harus tetap dijaga oleh seluruh peserta pemilu. Pesta demokrasi ini memang ajang persaingan untuk memperoleh kekuasaan yang terkadang segala cara akan dilakukan. Namun dalam mencapai tujuan dimaksud jangan sampai melakukan hal-hal yang akan menimbulkan perpecahan.  Politik identitas, money politic, black campaign dan tindakan-tindakan yang memiliki potensi untuk menimbulkan konflik seharusnya dapat dihindarkan oleh seluruh peserta pemilu. Baik peserta pemilu, penyelanggara pemilu maupun masyarakat harus mempunyai tujuan yang sama yaitu menciptakan Pemilu yang Damai. Kewajiban menjaga persatuan dan kesatuan ini tidak hanya saat pelaksanaan pemilu, namun pasca pemilu juga seluruh peserta pemilu harus tetap menjaganya tanpa terpengaruh atau terprovokasi oleh hasil Pemilu.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Sila ke-4 ini merupakan sila yang berkaitan langsung dengan Pemilu. Pelaksanaan Pemilu berdasrkan prinsip demokrasi dimana rakyat memiliki kewenangan yang penuh untuk memilih pemimpin yang akan menjalankan fungsi dan tujuan Negara. Dalam pidato tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menguraikan tentang dasar muafakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan sebagai syarat mutlak kuatnya Negara Indonesia. 

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dalam pelaksanaan pemilu seluruh rakyat Indonesia yang sudah memnuhi sayarat sebagai pemilih memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam setiap tahapan pemilu. Berdasarkan prinsip keadlian ini pula, penyelenggara pemilu harus benar-benar bersifat netral, memiliki integritas yang tinggi serta tidak memberikan keuntungan kepada golongan manapun dalam setiap tahapan yang dilaksanakan dalam Pemilu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun