Persatuan dan kesatuan bangsa merupakan marwah tertinggi yang harus tetap dijaga oleh seluruh peserta pemilu. Pesta demokrasi ini memang ajang persaingan untuk memperoleh kekuasaan yang terkadang segala cara akan dilakukan. Namun dalam mencapai tujuan dimaksud jangan sampai melakukan hal-hal yang akan menimbulkan perpecahan. Â Politik identitas, money politic, black campaign dan tindakan-tindakan yang memiliki potensi untuk menimbulkan konflik seharusnya dapat dihindarkan oleh seluruh peserta pemilu. Baik peserta pemilu, penyelanggara pemilu maupun masyarakat harus mempunyai tujuan yang sama yaitu menciptakan Pemilu yang Damai. Kewajiban menjaga persatuan dan kesatuan ini tidak hanya saat pelaksanaan pemilu, namun pasca pemilu juga seluruh peserta pemilu harus tetap menjaganya tanpa terpengaruh atau terprovokasi oleh hasil Pemilu.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila ke-4 ini merupakan sila yang berkaitan langsung dengan Pemilu. Pelaksanaan Pemilu berdasrkan prinsip demokrasi dimana rakyat memiliki kewenangan yang penuh untuk memilih pemimpin yang akan menjalankan fungsi dan tujuan Negara. Dalam pidato tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menguraikan tentang dasar muafakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan sebagai syarat mutlak kuatnya Negara Indonesia.Â
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam pelaksanaan pemilu seluruh rakyat Indonesia yang sudah memnuhi sayarat sebagai pemilih memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam setiap tahapan pemilu. Berdasarkan prinsip keadlian ini pula, penyelenggara pemilu harus benar-benar bersifat netral, memiliki integritas yang tinggi serta tidak memberikan keuntungan kepada golongan manapun dalam setiap tahapan yang dilaksanakan dalam Pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H