Mohon tunggu...
Supriyatna Edu
Supriyatna Edu Mohon Tunggu... Guru - Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM PPK Ketanggungan Brebes

Totalitas Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu 2024 dalam Bingkai Pancasila oleh Supriyatna (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM PPK Ketanggungan Kab. Brebes)

31 Mei 2023   23:50 Diperbarui: 1 Juni 2023   00:22 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persatuan dan kesatuan bangsa merupakan marwah tertinggi yang harus tetap dijaga oleh seluruh peserta pemilu. Pesta demokrasi ini memang ajang persaingan untuk memperoleh kekuasaan yang terkadang segala cara akan dilakukan. Namun dalam mencapai tujuan dimaksud jangan sampai melakukan hal-hal yang akan menimbulkan perpecahan.  Politik identitas, money politic, black campaign dan tindakan-tindakan yang memiliki potensi untuk menimbulkan konflik seharusnya dapat dihindarkan oleh seluruh peserta pemilu. Baik peserta pemilu, penyelanggara pemilu maupun masyarakat harus mempunyai tujuan yang sama yaitu menciptakan Pemilu yang Damai. Kewajiban menjaga persatuan dan kesatuan ini tidak hanya saat pelaksanaan pemilu, namun pasca pemilu juga seluruh peserta pemilu harus tetap menjaganya tanpa terpengaruh atau terprovokasi oleh hasil Pemilu.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Sila ke-4 ini merupakan sila yang berkaitan langsung dengan Pemilu. Pelaksanaan Pemilu berdasrkan prinsip demokrasi dimana rakyat memiliki kewenangan yang penuh untuk memilih pemimpin yang akan menjalankan fungsi dan tujuan Negara. Dalam pidato tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menguraikan tentang dasar muafakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan sebagai syarat mutlak kuatnya Negara Indonesia. 

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dalam pelaksanaan pemilu seluruh rakyat Indonesia yang sudah memnuhi sayarat sebagai pemilih memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam setiap tahapan pemilu. Berdasarkan prinsip keadlian ini pula, penyelenggara pemilu harus benar-benar bersifat netral, memiliki integritas yang tinggi serta tidak memberikan keuntungan kepada golongan manapun dalam setiap tahapan yang dilaksanakan dalam Pemilu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun