Mohon tunggu...
supriyanto
supriyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN MALANG

Bermimpilah dalam keadaan terbangun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

3 Syarat Penilaian Kinerja yang Wajib Kamu Ketahui

14 Desember 2021   22:25 Diperbarui: 14 Desember 2021   22:39 2404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber (freepik.com)

6. Bagaimana?

Bagaimana penilaian kinerja dilakukan?

  1. Dengan menggunakan metode tradisionil, antara lain : format penilaian dan employee comparison.
  2. Dengan metode modern, antara lain : assessment centre dan management by objective.

B. Proses (pelaksanaan)

Melibatkan individu atau atau kelompok dalam proses konsultasi, untuk menjamin seluruh aspek dari penilaian kinerja berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilakukan melalui:

  • Penjelasan singkat (Briefing)
  • Pelatihan
  • Pelatihan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan dengan meminta beberapa manajernya seperti spesialis Sumber Daya Manusia profesional.

C. Hasil (output)

Perlu adanya kejelasan dari hasil penilaian kinerja, seperti manfaat, resiko dan dampaknya serta adanya tindak lanjut dari rekomendasi kinerja. Selain itu perlu adanya catatan apakah penilaian kinerja karyawan berhasil meningkatkan kualitas kerja karyawan, motivasi kerja karyawan, etos kerja karyawan dan kepuasan kerja karyawan dan dapat membantu peningkatan kinerja perusahaan.

Apabila syarat-syarat telah diatas telah dilakukan, maka penilaian kinerja terhadap karyawan akan berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan produktivitas perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun