Tanda baca titik paling mudah dikenali penggunaannya dalam tulisan. Hampir semua pengguna bahasa Indonesia mengetahui bahwa tanda titik dipakai untuk mengakhiri kalimat.Â
Dalam Lampiran Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Surat Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022, Penggunaan Tanda Titik berada dalam Bab III butir A.
Ada sebelas kaidah penggunaan tanda baca titik. Satu per satu diuraikan di bawah ini. Selamat membaca dan mencermati kaidah demi kaidah.
Kaidah pertama: Tanda titik (.) digunakan pada akhir kalimat pernyataan.
Contoh:
Kami sudah makan.
Mereka berdiri di teras.
Kaidah kedua sampai dengan Kaidah keenam memerlukan contoh dan uraian yang panjang. Untuk itu, pada kesempatan lain akan dibahas. Selanjutnya, kita lanjutkan Kaidah ketujuh.
Kaidah ketujuh: Tanda titik (.) digunakan untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu atau jangka waktu.
Contoh:
pukul 02.43.15 Â Â Â Â Â Â (pukul 2 lewat 43 menit 15 detik)
03.21.45 jam         (3 jam, 21 menit, 45 detik)
00.45.20 jam         (45 menit, 20 detik)
00.00.25 jam         (25 detik)
Kaidah kedelapan: Tanda titik (.) digunakan untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya yang menunjukkan jumlah.
Contoh:
Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki jumlah penduduk lebih dari 100.000 jiwa.
Biaya masuk kuliah jurusan tertentu bisa mencapai Rp150.000.000,00.
Kaidah kesembilan: Tanda titik (.) tidak digunakan untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya yang tidak menunjukkan jumlah. Kaidah kesembilan ini merupakan kebalikan atau lawan dari kaidah kedelapan di atas.
Contoh:
Yunus dilahirkan di Kabupaten Klaten pada tahun 1991.
Buka buku ensiklopedia itu pada halaman 1052!
Nomor Induk Pegawai Suprihadi 196401221987031007
Kaidah kesepuluh: Tanda titik (.) tidak digunakan pada akhir judul dan subjudul.
Contoh:
Kekuasaan Pemerintah (Bab III, UUD 1945)
Tabel 4 Jumlah Penduduk Kalimantan Timur tahun 2020
Â
Kaidah kesebelas: Tanda titik (.) tidak digunakan di belakang alamat penerima surat serta tanggal surat.
Pada saat menulis tanggal surat, tidak perlu mencantumkan tanda titik pada akhir angka tahun.
Contoh:
Penajam, 31 Agustus 2022
Alamat penerima surat (orang yang dikirimi surat) tidak diakhiri tanda titik (.)
Contoh:
Yth. Ketua RT 022
Kelurahan Penajam
Kecamatan Penajam
Kabupaten Penajam Paser Utara
Demikian kaidah-kaidah penggunaan tanda baca tanda titik (.). Dengan uraian yang singkat ini semoga dapat menambah wawasan kita bersama.
Penajam Paser Utara, 31 Agustus 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H