Mohon tunggu...
Suprihadi SPd
Suprihadi SPd Mohon Tunggu... Penulis - Selalu ingin belajar banyak hal untuk dapat dijadikan tulisan yang bermanfaat.

Pendidikan SD hingga SMA di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kuliah D3 IKIP Negeri Yogyakarta (sekarang UNY) dilanjutkan ke Universitas Terbuka (S1). Bekerja sebagai guru SMA (1987-2004), Kepsek (2004-2017), Pengawas Sekolah jenjang SMP (2017- 2024), dan pensiun PNS sejak 1 Februari 2024.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Penggunaan Tanda Titik (.) Sesuai EYD

31 Agustus 2022   21:21 Diperbarui: 31 Agustus 2022   21:33 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nomor Induk Pegawai Suprihadi 196401221987031007

Kaidah kesepuluh: Tanda titik (.) tidak digunakan pada akhir judul dan subjudul.

Contoh:

Kekuasaan Pemerintah (Bab III, UUD 1945)

Tabel 4 Jumlah Penduduk Kalimantan Timur tahun 2020

 

Kaidah kesebelas: Tanda titik (.) tidak digunakan di belakang alamat penerima surat serta tanggal surat.

Pada saat menulis tanggal surat, tidak perlu mencantumkan tanda titik pada akhir angka tahun.

Contoh:

Penajam, 31 Agustus 2022

Alamat penerima surat (orang yang dikirimi surat) tidak diakhiri tanda titik (.)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun