Tanda baca yang sering kita gunakan adalah tanda titik, tanda koma, tanda tanya, dan tanda seru. Selain empat jenis tanda baca tersebut, tanda baca apa lagi yang pernah Anda gunakan? Ya. Salah satunya mungkin tanda baca titik dua (:).
Berikut akan diuraikan kaidah tanda baca titik dua (:) seperti yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Surat Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022.
Ada tujuh (7) kaidah tanda baca titik dua (:). Mari satu demi satu kaidah kita pelajari (lagi) agar kita tidak membuat kesalahan (berulang) saat menggunakan tanda baca tersebut.
Kaidah pertama: Tanda titik dua (:) digunakan pada akhir suatu pernyataan lengkap yang langsung diikuti perincian atau penjelasan. Contoh:
- Kami membutuhkan perlengkapan memasak: kompor gas, wajan, panci, dan pisau.
- Saya datang bersama keluarga: ayah, ibu, kakak, dan adik.
Kaidah kedua: Tanda titik dua (:) tidak digunakan jika perincian atau penjelasan itu merupakan bagian dari kalimat lengkap. Contoh:
Mereka membutuhkan baju, celana, dan topi. (tidak perlu menggunakan tanda titik dua)
Kaidah ketiga: Tanda titik dua (:) digunakan sesudah kata atau frasa yang memerlukan pemerian. Contoh:
Penanggung Jawab      : Dwi Astitik, S.Pd.
Ketua                    : Gaby Arghanita, S.T.
Sekretaris                : Rosmiani Rusli, S.Pd.
Bendahara               : Eko Wiyani, S.E.
Kaidah keempat: Tanda titik dua (:) digunakan dalam naskah drama sesudah kata yang menunjukkan pelaku dalam percakapan. Contoh:
Nenek       : "Di mana cucuku?"
Kakek       : "Sedang bermain di halaman."
Ibu          : "Biarlah dia bermain dulu, Nek."
Kaidah kelima: Tanda titik dua (:) digunakan di antara (a) jilid atau nomor dan halaman, (b) surah dan ayat dalam kitab suci, serta (c) judul dan anak judul suatu karangan. Contoh:
- Surah Yunus: 77-85
- Cerita di Balik Lirik Lagu: Kumpulan Cerita Pendek
Kaidah keenam: Tanda titik dua (:) dapat digunakan untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu atau jangka waktu. Contoh:
- pukul 02:23:15 (pukul 2 lewat 23 menit 15 detik atau pukul 2, 23 menit, 15 detik)
- 03:12:10 jam (3 jam, 12 menit, 10 detik)
- 00:15:25 jam (15 menit, 25 detik)
- 00:00:50 (50 detik)
Kaidah keenam ini mirip dengan kaidah penggunaan tanda titik (kaidah A, butir 7). Artinya, tanda titik tunggal (.) atau titik dua (:) dapat digunakan untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik.
Â
Kaidah ketujuh: Tanda titik dua (:) digunakan untuk menuliskan rasio dan hal lain yang menyatakan perbandingan dalam bentuk angka. Contoh:
- Skala peta ini 1: 1.000.
- Jumlah tamu wanita dan pria adalah 3:1.
Demikianlah tujuh kaidah penggunaan tanda baca titik dua (:). Dengan mempelajari (lagi) ketujuh kaidah tersebut, semoga kita semakin cermat dalam penggunaan tanda baca, khususnya tanda baca titik dua (:).
Penajam Paser Utara, 30 Agustus 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H