Berdasarkan kasus vonis ringan ini, sudah seharusnya pemerintah itu menerapkan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera, seperti hukuman mati. Bukan hukuman yang memberikan angin segar bagi koruptor dengan pengurangan sanksi hukuman. Vonis ringan kepada koruptor, hanya akan melahirkan koruptor-koruptor baru.Â
Masalah kedua adalah kurangnya kesadaran akan nilai-nilai Integritas pada diri pemuda bangsa ini. Mau jadi apa bangsa ini jika pemudanya sendiri banyak yang terjebak dalam kasus tindak pidana korupsi? Untuk itu, sebagai generasi muda, pahami peran kita sebagai agen perubahan. Masa depan Indonesia ada ditangan kita para pemudanya. Kita lah yang diharapkan kedepan mampu membawa perubahan bangsa ini kearah lebih baik. Indonesia bersinar Bersih dan berintegritas.
Jika korupsi ini tidak kita sikapi dengan cara perlawanan secara masif, saya yakin dan percaya kedepan kita semua akan mengalami penderitaan yang maha dahsyat. Sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kecintaan dan kepedulian pada negeri dan anak bangsa, sudah seharusnya kita bergotong royong dalam membendung tsunami korupsi ini. Â Masyarakat harus besatu menyatakan perlawanan terhadap korupsi. Pengaduan Masyarakat terhadap adanya Indikasi Korupsi bisa diterapkan
KPK adalah salah satu lembaga yang mendapat tugas melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tentu KPK tiak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan peran serta masyarakat. Masyarakat Indonesia harus bangkit dan mengambil bagian dalam perang melawan korupsi. Masyarakat adalah mitra sejajar yang menjadi mata dan telinga KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Peran serta masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam pengaduan masyarakat.
Perlu diketahui bahwa kunci keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangkap koruptor diantaranya merupakan hasil dari adanya peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. Bisa dikatakan hampir semua kasus-kasus besar yang ditangani oleh KPK bermula dari adanya pelaporan pengaduan masyarakat. KPK akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk, apabila bukti awal tindak pidana korupsi sudah cukup kuat. Maka dari itu, peran serta masyarakat ini sangat dibutuhkan dalam memberantas korupsi
Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai media pengaduan yang disediakan oleh KPK diantaranya adalah:
- Surat melalui alamat KPK: Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4
- Email Pengaduan : pengaduan@kpk.go.id
- Call Center KPK : 198
- WhatsApp Pengaduan : 0811 959 575
- SMS Pengaduan : 0855 8575 57
- KPK Whistleblower's System : http://kws.kpk.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H