Menurut saya, isu yang paling krusial untuk diselesaikan saat ini  adalah persoalan korupsi bukanlah pada persoalan ekonomi sosial atau kesehatan. Kenapa saya mengatakan demikian, karena korupsi merupakan masalah global dan kompleks. Bukan hanya terjadi di negara tercinta Indonesia namun hampir di seluruh penjuru dunia termasuk negara-negara G20.
Hampir semua negara yang memiliki persoalan korupsi, harus pula menghadapi ancaman kemiskinan. Indonesia jangan dibicarakan lagi. Fakta berbicara bahwa Indonesia merupakan surganya bagi para koruptor. Salah satu penyebabnya adalah koruptor tidak diberikan sanksi yang berat, dan lemahnya hukum yang ada. Hal ini sangat disayangkan. Harapan kita sebagai masyarakat tentunya ingin menghadirkan pengadilan yang berpihak pada pemberantasan korupsi. Namun dengan kondisi yang ada ini seperti keinginan itu hanya angan belaka.
Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), praktis sejak lembaga pengadilan dibentuk masih banyak ditemukan putusan yang menguntungkan pelaku korupsi. Mulai dari vonis rendah, baik dalam hal pemenjaraan, pengenaan denda, penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti, hingga polemik pencabutan hak politik, selalu tampak oleh masyarakat.
Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pengadilan pun anjlok, bahkan kini berada di bawah Polri. Bukan hanya itu, mayoritas masyarakat juga beranggapan majelis hakim persidangan kerap tidak adil menghukum pelaku korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW)Â mencatat, sepanjang tahun 2019 para koruptor dihukum ringan, rata-rata 2 tahun 7 bulan, atau hanya naik sedikit dari rata-rata tahun 2018, yakni 2 tahun 5 bulan
Apa yang salah dengan Indonesia?
Korupsi tumbuh kian subur, merambah dan merajalela disemua sektor kehidupan. Korupsi telah memperkosa dan merengut dengan paksa kesejahteraan rakyat tanpa memikirkan kepentingan publik yang sudah lama menunggu kata sejahtera di semua bidang kehidupan.
Menurut kaca mata saya, ada dua persoalan yang terkait dengan hal ini, pertama adalah kurang tegasnya hukum yang berlaku di Indonesia. Kedua adalah kurangnya kesadaran akan nilai-nilai Integritas pada diri pemuda bangsa ini
Berbicara terkait masalah kurang tegasnya hukum yang berlaku di negara ini. Memang fakta berkata demikian. Berapa banyak kasus-kasus korupsi yang dihukum ringan. Masih ingat dengan kasus Menteri Sosial RI yang ditangkap KPK karena korupsi Dana Bansos ditengah wabah pandemi?
Kasus ini masih hangat yang terjadi pada 23 Agustus 2021 lalu. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.Â
Tidak hanya pada kasus Juliari Peter Batubara, masih banyak lagi kasus korupsi yang dihukum ringan seperti Djoko Tjandra di kasus Irjen Napoleon Bonaparte yang dihukum hanya 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis ringan juga terjadi pada Pinangki Sirna Malasari dalam perkara tindak pidana korupsi dari 10 tahun menjadi 4 tahun.Â