Maka proses layanan yang lambat dan berbelit-belit, tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau ketidakterbukaan prosedur layanan, praktik pungutan liar, serta sikap permisif terhadap gratifikasi dan korupsi pada suatu unit layanan menunjukkan bahwa unit layanan tersebut tidaklah sehat.Â
Kita juga perlu menyadari bahwa penting untuk melibatkan semua pegawai dalam membangun budaya kerja yang baik dan bersih dari Praktik KKN. Meningkatkan kinerja dan memerangi korupsi mutlak dan harus diimplementasikan. Pengawasan ketat oleh semua elemen masyarakat harus diterapkan untuk mencegah perilaku serupa terjadi.Â
Tidak hanya dari institusi seperti KPK, tetapi juga dari masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan tindak pidana korupsi yang tidak lazim harus terus digaungkan. Bersama kita cegah dan berantas korupsi untuk indonesia sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H