Namun nyatanya anggapan saya itu tidaklah benar. Akhir-akhir ini di Provinsi Kalimantan Utara juga sedang hangat dibicarakan. Karena ada Indikasi terjadi praktik Jual Beli Jabatan dengan nilai yang cukup besar. Jabatan yang ditawarkan dibanderol dengan harga Rp50.000.000Â
Melihat kasus teranyar ini, bisa dikatakan bahwa praktik jual beli jabatan sesungguhnya masih banyak terjadi dan tidak menutup kemungkinan di semua instansi pemerintah terjadi praktik lancung ini. Hanya saja belumlah terungkap dipermukaan. Tidak berlebihan jika saya mengatakan bahwa praktik jual beli jabatan ibarat fenomena gunung es.Â
Di berbagai daerah, bukan rahasia umum lagi bahwa pemilihan dan pengangkatan pejabat dilakukan bukan karena kinerja, kompetensi dan prestasinya melainkan karena adanya oknum-oknum ASN yang bermain dan mengatur jalan dan proses pengisian jabatan itu.Â
Sangat disayangkan praktik bisnis Jual Beli Jabatan ini terus terjadi dan hingga saat ini pemerintah belum bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik.Â
Jika hal ini tidak diatasi saya yakin pelayanan publik tidak akan bisa maksimal. Karena pejabat yang membayar untuk menduduki jabatan tertentu, tidak akan memiliki orientasi pada kualitas layanan. Melainkan hanya berorientasi pada uang untuk pengembalian modal.Â
Hal itu juga berpotensi akan menimbulkan upaya praktik korupsi atau suap lainnya.Â
Aparatur Sipil Negara yang melakukan perkara lancung Jual beli Jabatan ini bisa dipastikan adalah pegawai yang memliki kinerja buruk dan tidak berintegritas. Untuk itulah dibutuhkan suatu upaya peningkatan integritas bagi seluruh pegawai ASN menuju ASN yang berkompeten dan profesional melalui sistem managemen talenta.Â
Kita harus pahami bahwa Integritas setiap pegawai ASN adalah faktor utama yang sangat menentukan keberhasilan dalam pengelolaan suatu pemerintahan. ASN merupakan pegawai yang berperan menjadi penggerak perubahan dalam memberikan layanan publik kepada masarakat. Layanan yang mudah, cepat, transparan serta bebas dari KKN tidak akan tercapai tanpa adanya dukungan setiap komponen terkait yang memegang teguh nilai-nilai integritas antikorupsi.Â
Terjadinya suatu tindakan yang bertentangan dengan integritas dan komitmen layanan merupakan suatu hal yang memalukan dan tentunya sangat menciderai komitmen yang telah terbangun, sekaligus berpotensi merusak tatanan sistem layanan yang sedang berjalan.Â
Oleh karena itu, upaya penguatan terhadap nilai-nilai integritas bagi ASN wajib dilakukan. Upaya penguatan integritas dimaksud antara lain terwujudnya proses pelayanan yang cepat, sederhana, transparan, dan bebas KKN bagi unit organisasi pemberi pelayanan.
Apabila kita ingin membandingkan kesehatan dengan salah satu kebutuhan manusia, pelayanan cepat, sederhana, transparan, dan tidak memiliki KKN sebagai kebutuhan dan indikator kesehatan unit organisasi.Â